MATARAM – Polsek Sandubaya menangkap dua pelaku pencurian 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika, Bertais, Kota Mataram.
Salah satu pelaku ternyata seorang residivis yang dua kali pernah masuk penjara, berinisial AJ (25) warga Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya.
“Salah satu dari pelaku merupakan residivis. Sudah masuk penjara dua kali. JA inilah aktor utamanya yang merupakan residivis, baru keluar lapas kurang lebih satu bulan. Kemudian melakukan lagi perbuatan pencurian,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, Rabu (8/1).
Pelaku lainnya berinisial GR (21) yang juga warga Lingkungan Karang Rundun. Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi Jumat malam (3/1). Aksinya itu terekam CCTV, sehingga polisi dengan mudah mendapatkan identitas pelaku.
“Kita cek CCTV dan dapat kita ungkap 1×24 jam. Pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing,” terangnya.
Korban mengetahui kios miliknya telah dibobol ketika hendak membuka toko. Korban melihat CCTV yang dipasang di areal tokonya telah dirusak. Merasa curiga, korban mengecek pintu belakang toko dan melihat sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.
Pelaku mencuri 11 karung bawang putih milik korban. Per karung dengan berat 20 kilogram. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sandubaya dengan kerugian Rp 6,7 juta. “Tersangka mengambil 11 karung bawang putih. Bawang putih itu dibawa keluar melalui pintu belakang yang telah dirusak sebelumnya,” ujarnya.
Pelaku kemudian mengangkut barang curian dan menjualnya seharga Rp 4,1 juta. Uang itu dibagi dua. Uang yang didapatkan pelaku dari hasil jual barang curiannya sudah habis digunakan untuk bermain slot. “Pengakuan tersangka langsung, uang yang didapatkan digunakan untuk bermain judi online slot,” tegasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sandubaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sid)