Residivis Curat Banting Setir Jual Sabu

BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis Sabu milik ZL yang ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu, ZL (44) warga Dusun Bengkel Barat Utara Desa Bengkel Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Ia ditangkap di rumahnya beberapa hari lalu. Penjelasan ini disampaikan oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra Kepada wartawan di Mataram kemarin.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut yang bersangkutan kerap melakukan transaksi Sabu. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati dua orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan akan membeli Sabu di pelaku. “ Saat kita tiba dikediamannya, pelaku sedang menimbang narkotika yang dipesan oleh dua orang yang datang ke rumahnya. Dia saat itu sedang memisahkan Sabu sebelum dijual,” katanya.Namun keduanya dilepas.

Baca Juga :  Nelayan Barter Sabu Pakai Ikan

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Adapun barang bukti yang didapatkan petugas antara lain dua poket kristal bening yang diduga Sabu seberat 2,42 gram, dua HP, uang tunai sejumlah Rp 4.350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Kemudian ada juga satu buah alat hisap (bong), dua buah timbangan elektrik, tiga buah plastik klip putih bekas poketan Sabu.

Ditambahkannya, pada saat melakukan penangkapan, warga sekitar tidak mendukung polisi. Warga disebutnya tidak mau melihat ZL hendak dibawa ke kantor polisi. ZL katanya, baru bisa dibawa atas bantuan kepala desa setempat. Padahal polisi pada saat penggerebekan juga menghadirkan kepala lingkungan. Cukup lama polisi membujuk warga sebelum akhirnya bisa. “ Saat itu kepala lingkungan kita hadirkan tapi masyarakat tetap menolak. Namun akhirnya pelaku bisa kita bawa ke Mako untuk diproses," terangnya.

Baca Juga :  Warga Prancis Ditangkap Bawa Narkoba 3 Kg

Mengenai latar belakang pelaku. Komang mengatakan pelaku adalah seorang pekerja swasta. Ia juga mengatakan pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan sudah bebas dua tahun yang lalu.

Sementara pelaku di depan petugas mengakui Sabu tersebut adalah miliknya. Namun dengan tegas dikatakannya bahwa ia telah dijebak dalam penangakapan itu. “ Saya dijebak oleh seorang bandar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda