Residivis Curanmor Kembali Diringkus

Residivis Curanmor Kembali Diringkus
CURANMOR : Residivis Curanmor yang ditangkap lagi oleh Polres Mataram kemarin (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Resmob 701 Polres Mataram menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), RD alias Rudi (29 tahun) warga Kelurahan Gerung Selatan Kecamatan Gerung Lombok Barat. Ia adalah seorang residivis kasus Curanmor. Ia sudah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. “ Dia ini residivis. Rupanya dia tidak kapok dan sekarang tertangkap lagi,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad, Sabtu(2/12).

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi RSUD KLU Minta Dilepas

Berawal pada hari Senin (20/11) sekitar pukul 21.50 Wita, ada informasi yang menyebut pelaku telah menjual sepeda motor hasil curian di daerah Geguntur Kota Mataram. Informasi ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan motor jenis Honda Beat.” Motornya dulu yang kita amankan. Ternyata itu memang motor hasil curian TKP Pagutan. Warnanya sudah diubah,” katanya.

Selanjutnya, petugas memancing pelaku keluar dari rumahnya untuk diajak bertemu di daerah Gerung. Namun pancingan itu tidak berhasil. Petugas kemudian langsung menuju rumah pelaku di Gerung Selatan. “Pelaku saat itu berada di rumahnya. Petugas sempat dihalang-halangi oleh keluarganya dan membuat warga sekitar keluar dari rumah. Tapi setelah dijelaskan, pelaku berhasil kita bawa keluar dan dibawa ke Mapolres Mataram,” ungkapnya.

Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama salah seorang rekannya yang berasal dari Sekotong. “ Identitas rekannya sudah kita kantongi. Sedang dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda