Rentan Timbulkan Konflik Kepentingan

Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

MATARAM—Dalam draf revisi Undang – Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR RI dengan pemerintah muncul wacana memasukkan unsur partai politik dalam rekrutmen keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wacana itupun memunculkan pandangan sinisme dari publik.

Pengamat Politik NTB, Dr. Ahyar Fadli mengatakan, memasukkan unsur kader parpol sebagai anggota KPU sangat rentan menimbulkan ada konflik kepentingan. “Ini sangat berbahaya bagi independensi KPU,” kata Rektor IAIH Bagu Lombok Tengah, kepada Radar Lombok, kemarin.

Ia menilai, dimasukkan unsur parpol dalam keanggotaan KPU sebagai bentuk kemunduran proses demokrasi. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus dijamin dan dijaga independensi dan kemandiriannya.

[postingan number=3 tag=”politik”]

Dengan ada unsur parpol maka KPU, jelasnya, rentan mengalami intervensi atau kooptasi dengan parpol yang ada. Ia pun menuturkan, pada pemilu di awal reformasi keanggotaan KPU berasal dari unsur parpol.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kota Jadi Adhoc Berimplikasi Luas

Namun kenyataanya, penyelenggaraan pemilu banyak memunculkan probelamatika akibat kuat intervensi parpol terhadap kader di KPU. Sehingga hal ini menjadi latar belakang rekrutmen keanggotaan KPU tidak boleh partisan.

“Andai hal ini mau diterapkan lagi, iya kita mundur ke belakang lagi demokrasi kita,” ucapnya.

Karena itu, ia sangat tidak sepakat dalam rekrutmen keanggotaan KPU memasukkan unsur parpol.

Pengamat politik NTB lainnya, Agus M.Si mengungkapkan, jika melihat UUD 1945 yang menyebutkan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi, memang terlihat posisi KPU dalam sistem politik masih lemah. “Kata suatu di sana bisa ditafsirkan sebagai keterangan, tetapi tidak menerangkan secara jelas siapa suatu komisi pemilihan umum itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPU NTB Luncurkan Bale Pemilu

Akibatnya sekarang muncul berbagai tafsiran misalnya ada yang menafsirkan tidak ada masalah jika KPU itu dari partai politik. “Jika kemudian anggota KPU berasal dari partai, saya khawatir nanti publik tidak akan percaya dengan hasil pemilu,” tandas mantan komisioner KPU NTB itu.

Ia menambahkan, bahwa secara teknis juga agak susah di masukkan unsur partai. Ini karena jumlah partai yang ada tidak sesuai dengan jumlah anggota KPU.  “Jikapun jumlah anggota KPU mau ditambah menjadi 9 atau 11 tentu tidak cukup mengakomodir semua anggota partai,” pungkasnya.(yan)

Komentar Anda