Rencana Pinjaman Rp 50 Miliar Ditunda

DITUNDA : Pertokoan Tanjung diperkirakan tahun depan tidak bisa dieksekusi (HERY mahardika/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pada pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2017 antara Banggar dan TAPD menyepakati rencana peminjaman uang sebesar Rp 50 miliar yang diperuntukan ke pembangunan relokasi pertokoan Tanjung ditunda. Pembatalan pinjaman itu, dikhwatirkan tidak akan bisa dieksekusi. Pasalnya, pembebasan lahan relokasi pertokoan Tanjung sampai saat ini belum dituntaskan pemerintah daerah dengan pemilik toko tersebut. Pinjaman dana akan disetujui pihak dewan, jika proses pembebasan lahan sudah dikler.

Demikian diungkapkan anggota Banggar DPRD Lombok Utara Ardianto pada saat rapat berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (23/11). Ada empat hal yang sudah disepakati Banggar dan TAPD yakni penundaan pinjaman, menyepakati usulan Rp 30 miliar untuk pembebasan tanah yang dimiliki pedagang di pertokoan Tanjung termasuk pembebasan tanah untuk jalan, meniadakan anggaran mobil dinas sampai berjalannya OPD baru. “Kami setuju kalau pemkab membebaskan dulu lahan yang ada di pertokoan Tanjung baru merencanakan pembangunan toko untuk relokasi,” katanya.           

Jika nanti pembebasan lahan sudah dilakukan baru pemkab memikirkan untuk pembangunan toko relokasi. Dan anggaran untuk membangun pertokoan relokasi apakah akan meminjam atau tidak harus dibicarakan lagi. “Anggaran Rp 30 miliar untuk pembebasan sudah kita setujui dan akan dilakukan di 2017,” paparnya.

Untuk diketahui sebelum rapat pembahasan Banggar dan TAPD, rencana pinjaman Rp 50 miliar disoroti Banggar, karena menurut Banggar hal tersebut belum efektif selama lahan yang ditempati pedagang di kompleks pertokoan Tanjung belum dibebaskan. ”Kalau seperti ini kan jelas. Yang penting tanah di sana bebas dulu baru bicara relokasi,” tandasnya.

Menurutnya, rencana relokasi pertokoan Tanjung diperkirakan tidak akan bisa tuntas tahun depan. Sebab, proses pembebasan masih lama, perlu bernegoisasi dengan pemilik toko, kemudian melakukan apraesel untuk menilai harga tanah di lokasi tersebut.

Selain itu, penundaan pengadaan mobil dinas sudah disepakati bersama TAPD. Hal ini karena TAPD menilai pengadaan akan dilakukan jika OPD baru sudah selesai. “Seluruh anggarannya ditiadakan termasuk anggaran mobil KLH Rp 250 juta,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PU, Perumahan, dan ESDM Lombok Utara Raden Nurjati menerangkan, anggaran Rp 30 miliar tersebut selain digunakan untuk ganti rugi lahan pedagang yang ada di kompleks pertokoan Tanjung juga akan digunakan untuk biaya UKL/UPL, Amdal, dan appraisal. “Untuk UKL/UPL, Amdal, dan Appraisal sekitar Rp 2 miliar sisanya untuk ganti rugi lahan pedagang,” terangnya.

Jika anggaran yang telah disiapkan tersebut tidak mencukupi. Maka pihaknya akan mengajukan tambahan kembali pada APBDP 2017 ataupun APBD murni 2018. ”Kita lihat kondisi anggaran pemerintah daerah,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda