Rektor Undikma Berhentikan Ketua BEM

DEMO : Mahasiswa Undikma saat melakukan aksi demonstrasi. ( ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rektor Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Prof Kusno memberhentikan sementara delapan mahasiswa yang dilaporkan atas dugaan perusakan fasilitas kampus. Salah satu yang diberhentikan, yakni Ketua BEM Undikma, Andri Sahria.

Pemberhentian itu berdasarkan SK Rektor Undikma Nomor 1166/R/HK/UNDIKMA/2022 tentang Pemberhentian Sementara Menjadi Mahasiswa dan Pengurus Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Undikma. SK Rektor tersebut memuat tiga poin keputusan, yakni: Pertama, memberhentikan sementara sebagai mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan Undikma terhadap nama-nama mahasiswa dan Nomor Induk Mahsiswa (NIM) sebagai berikut.

Selanjutnya, mahasiswa yang diberhentikan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas, baik di dalam maupun luar kampus Undikma atas nama Undikma dan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik dan administratif sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  UIN Mataram Siap Bersinergi Membangun SDM Lotim

Menanggapi SK Rektor Undikma tersebut, Ketua BEM Undikma Andri Sahria mengatakui bahwa dirinya bersama pengurus lainnnya diberhentikan sementara. Persoalan ini dinilai menjadi preseden buruk dunia kampus.

“Yang jelas, tindakan seperti ini sangat melukai hati kami. Saya rasa memberhentikan kami sementara bukan menjadi solusi dan malah memperburuk suasana,” tegasnya.

Menurutnya, seharusnya pihak kampus bijak untuk menyikapi persoalan ini bukan malah menyerahkan langsung kepihak aparat penegak hukum. Selain itu, dalam poin-poin itu harus dikaji lagi.

Baca Juga :  2.900 Guru Madrasah Diusulkan Ikut Tes Seleksi P3K

“Intinya, ini tidak sesuai dengan kode etik kampus,” terangnya.

Selain itu, jika bicara kode etik yang berhak mengeluarkan pembertentian itu adalah keputusan pengadilan dan pemberhentian sementara bisa berlaku, kalau karyawan yang digaji oleh pihak kampus.

“Kalau kita ini yang menggajinya melalui SPP. Makanya ini menjadi preseden buruk dunia kampus. Mudahan-mudahan adek-adek yang akan melanjutkan kuliah di kampus Undikma trauma dengan hal ini,” ucapnya. (adi)

Komentar Anda