Rekrutmen Pegawai Tenaga Kontrak Sarat KKN

Ilustrasi Rekrutmen Tenaga Kontrak

TANJUNG – Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB Khairul Natanagara menyebutkan, bahwa proses rekrutmen pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Lombok Utara sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pasalnya, dalam proses rekrutmen tidak memiliki mekanisme yang tertib. Hal ini terbukti dengan ribuan tenaga kontrak di Kabupaten Lombok Utara sejak bulan Januari hingga Maret belum digaji lantaran masih melakukan evaluasi. “Kami menyimpulkan proses rekrutmen pegawai tenaga kontrak di Lombok Utara dari hasil temuan Ombudsman tidak tertib sehingga sarat dengan KKN,” ungkapnya.

Ia menerangkan, Ombudsman mendapatkan laporan pengaduan masyarakat mengenai penggajian honor pegawai tenaga kontrak 2017 di Pemkab Lombok Utara. Dari laporan itu, pihaknya turun pada tanggal 2-3 Maret lalu melakukan investigasi dengan meminta klarifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Utara yang langsung diterima Plt BKD Masjudin Ashari. Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan informasi dari pegawai tenaga kontrak untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut.

Dari penelurusannya, Pihak BKD memberikan penjelasan terkait belum diberikan gaji honor ke tenaga kontrak dengan alasan pemda tengah mempersiapkan evaluasi tenaga kontrak sebanyak 1.456 orang, sehingga keterlibatan pemberian honor. “Artinya pihak BKD mengakui keterlambatan tersebut. Padahal berdasarkan surat dari sekretaris daerah Lombok Utara dengan nomor 800 tahun 2016 tentang evaluasi tenaga kontrak di pemkab Lombok Utara, yang seharusnya evaluasi ini dilaksanakan pada bulan oktober 2016. Sehingga bulan januari hingga bulan maret ini tenaga kontrak belum menerima gaji,” bebernya.

Baca Juga :  Rekrutmen Calon Perangkat Desa Dianggap Mengada-ada

[postingan number=3 tag=”klu”]

Kemudian terkait jumlah data pegawai tenaga kontrak 1.456, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Lombok Utara terdapat 1.800 pegawai tenaga kontrak. Perbedaan data ini sendiri dijawab pihak BKD dengan alasan yang tercatat di BKD hanya 1.456 orang tersebut. Jika ada data lebih maka ada data yang belum disampaikan SKPD kepada BKD. “Padahal, Bupati Lombok Utara telah mengeluarkan intruksi nomor 87 tahun 2016 tentang larangan pengangkatan tenaga kontrak. Ini artinya terjadi tidak adanya koordinasi SKPD dengan BKD. Dan BKD pada bulan maret akan melakukan evaluasi dengan menggunakan tes untuk menyaring pegawai tenaga kontrak yang profesional dan berintegritas,” terangnya.

Baca Juga :  TGH Najmul Akhyar Pimpin NWDI KLU

Dengan demikian, pihak Ombudsman menyimpulkan bahwa proses rekrutmen pegawai tenaga kontrak di Lombok Utara tidak memiliki mekanisme yang tertib sehingga membuka peluang KKN tersebut. Oleh karena itu, pihak ombudsman menyarankan kepada Pemkab Lombok Utara harus mengevaluasi dan mengaudit mekanisme rekrutmen pegawai tersebut agar bisa menghasilkan pegawai yang berintegritas dan professional serta produktif sehingga berimbas terhadap pelayanan publik.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Lombok Utara H. Suardi membantah, bahwa proses rekrutmen pegawai tenaga kontrak di Lombok Utara telah memenuhi aturan dan tidak keluar dari peraturan tersebut. Pengangkatan tenaga kontrak ini karena daerah Lombok Utara kekurangan pegawai. “Yang jelas tidak ada yang keluar dari aturan, bukan mengangkat honor tapi kontrak kerja, karena kita kekurangan tenaga,” dalihnya.

Mengenai kenapa dilaksanakan setelah pengetokan APBD tahun anggaran 2017, Suardi lebih mempersilakan ke BKD untuk menjelaskan hal tersebut. “Silakan ke BKD ya,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda