Rekrutmen Panwaslu Terancam Molor

bawaslu
TUNGGU ANGGARAN: Jajaran bawaslu NTB masih menunggu anggaran untuk pembentukan pansel rekrutmen Panwas. (Yan/Radar Lombok)

MATARAM–Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten kota akan dilaksanakan Februari terancam ditunda. Ini dikarenakan hingga saat ini belum terbentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, mengatakan, pembentukan Pansel rekrutmen anggota Panwaslu kabupaten kota lantaran belum ada kejelasan terkait alokasi anggaran bagi Bawaslu. "Bagaimana mau bentuk Pansel, kita  belum ada anggaran," katanya, di ruang kerjanya, Senin kemarin (16/1).

Pihaknya sama sekali belum berani memproses usulan pembentukan Pansel rekrutmen anggota kabupaten kota akibat tidak ada kejelasan anggaran yang diperuntukkan bagi Bawaslu. Pasalnya, hingga saat ini Bawaslu NTB belum memperoleh kejelasan alokasi anggaran diperuntukkan bagi Bawaslu.

[postingan number=3 tag=”politik”]

"Belum ada sama sekali konfirmasi dari Pemda soal anggaran bagi Bawaslu," ucap mantan ketua KPU Lombok Tengah tersebut.

Dampaknya pun pelaksanaan rekrutmen anggota Panwaslu kabupaten kota terancam tidak bisa terlaksana tepat waktu. Direncanakan, Februari sudah mulai dilaksanakan rekrutmen Panwaslu kabupaten kota. Ini mengingat  akhir Januari harus sudah terbentuk Pansel rekrutmen Panwaslu kabupaten kota.

Baca Juga :  Syamsu Rijal Mundur Jadi Ketua Hanura NTB

Semua proses seleksi tersebut akan dibiayai dari Bawaslu NTB. Dikarenakan, Panwaslu kabupaten kota pun belum ada alokasi anggaran. "Jadi akan dibebankan di Bawaslu. Sedangkan, Bawaslu sendiri belum ada konfirmasi anggaran dari Pemda," jelasnya.

Menurutnya, hal itu menjadi problem yang harus dihadapi Bawaslu NTB di awal 2017. Padahal sebelumnya, Bawaslu NTB sudah mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp 91 Miliar untuk pengawasan Pilkada NTB 2018.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan pengalokasian usulan tersebut di APBD dari Pemprov NTB. Sehingga pihaknya belum berani memproses usulan pembentukan Pansel. Pihaknya berharap, Pemda bisa serius terkait alokasi penganggaran diperuntukkan bagi Bawaslu tersebut.

"Apa mau dikerjakan, kalau tidak ada anggaran," ujarnya.

Dalam undang-undang Pilkada diatur bahwa Panwaslu kabupaten kota harus sudah terbentuk dua bulan sebelum pelaksanaan tahapan pilkada digelar. Tahapan Pilkada NTB sesuai jadwal dari KPU NTB akan dimulai pada Juni 2017. Karena itu itu, pada April Panwaslu kabupaten kota harus sudah terbentuk. Selanjutnya akan disusul dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan dan desa.

Baca Juga :  Kader PBB Tetap Ikut Pileg meski Maju Pilkada

Dikhawatirkan, dengan tidak ada kejelasan anggaran bagi Bawaslu akan sangat berpengaruh terhadap tugas dan tanggung jawab dari Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan. "Makanya kita minta Pemda serius menyingkapi masalah anggaran ini," tandasnya.

Sementara itu, pengamat politik NTB, Ahyar Fadli mengungkapkan, Pemda kabupaten kota yang menggelar Pilkada serentak 2018  juga harus memikirkan pola penganggaran untuk Panwaslu.

"Saat ini Panwas kabupaten/kota belum terbentuk, maka pertanyaannya bagaimana pola penganggarannya. Bagaimana Pemkab/ kota menganggarkan sementara lembaganya belum terbentuk,” ujarnya. (yan)

Komentar Anda