Rekrutmen Calon Perangkat Desa Dianggap Mengada-ada

Perekrutan Calon Perangkat Desa Dianggap Mengada-ada
KONSULTASI : Anggota Komisi DPRD Lombok Utara melakukan konsultasi ke Dirjen PMD Kemendagri kemarin. (Ist For Radar Lombok)

TANJUNG – Kisruh perekrutan perangkat Desa di sejumlah Desa di Kabupaten Lombok Utara sampai saat ini masih dianggap bermasalah.

Pasalnya, perekrutan perangkat desa ini sejumlah camat ikut campur tangan dengan melakukan penekakan seolah-olah terkesan dipolitisir. Untuk itulah, Komisi I DPRD Lombok Utara berencana akan kembali memanggil dinas terkait memberikan penjelasan hal tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto melalui via telpon, Selasa (16/5). Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil konsolidasi dengan Direktorat Jenderal Pemerintah (PMD) Kemendag RI mempertanyakan mengenai dasar hukum guna memutuskan pengangkatan perangkat desa. Karena, pada pelaksanaan perekrutan perangkat desa di Lombok Utara dianggal telah mengesampingkan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan perangkat Desa.

Dikatakan, jika surat Sekda itu terkesan mengada-ada sementara sudah ada aturan (Perda) yang jelas-jelas legal standingnya tak perlu diragukan lagi. Di dalam surat sekda memberikan keleluasan kepada camat untuk menentukan perangkat desa sendiri. “Jawaban kami sama dengan Dirjen tadi, yaitu perekrutan desa tidak mesti berdasarkan dengan nilai yang tertinggi. Memang iya, tetapi itu hanya salah satunya,” katanya.

Baca Juga :  Bupati KLU Polisikan Kasus Sri Rabitah

Ia menyebut, para camat cenderung mengabaikan indikator lain, seperti tes tulis, wawancara, dan kelengkapan adminitrasi. Padahal syarat ini merupakan mutlak yang mesti dipertimbangkan guna menentukan apakah calon perangkat desa bisa diangkat. Artinya, kendati pun satu orang memiliki nilai tinggi tetapi dalam tes (Misalnya Adminitrasi) buruk, belum tentu dapat dikatakan lulus. “Walaupun nilai itu meruakan salah satu indikator, tapi ada pertimbangan lain. Wawancara, tes tulis, kelengkapan adminitrasi juga harus dinilai oleh camat,” jelasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihak Dirjen juga menegaskan bahwa perda memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan pedoman pelaksanaan perekrutan perangkat Desa tersebut. Maka, Pemkab Lombok Utara seharusnya tidak harus mengeluarkan surat Sekda yang terkesan mengada-ada. “Saya khawatir nanti tidak akan menghasilkan perangkat desa yang profesional, lakukan saja amanat sesuai kepentingan Undang-undang. Saya melihat ini terkesan membelok-belokan persoalan. Kita tidak mau ada pelanggaran-pelanggaran lagi,” tegasnya.  

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Raden Nyakradi mengatakan, saat ini polemik perekrutan perangkat Desa tengah bergejolak ditingkat bawah. Di Kecamatan Bayan, tepatnya di Desa Sukadana tes wawancara yang mestinya dijalankan malah diduga di tiadakan atas perintah Camat. “Camat diduga mengarahkan kepada para calon untuk membuat kesepakatan supaya tes wawancara disepakati tidak dijalankan. Ini informasi yang saya dapatkan, lalu apa kapasitas dan kepentingan camat ini,” kata dia.

Baca Juga :  Arus Mudik Diprediksi Tidak Melonjak

Pihaknya menyebut, campur tangan para Camat dalam perekrutan calon perangkat Desa ini telah membuat proses jalannya perekrutan yang mestinya terbuka dan transparan menjadi runyam sehingga menimbulkan gejolak. “Masyarakat dibawah juga mengatakan kalau Kepala Desa tidak mematuhi perintah Camat atau surat itu maka mereka akan dipecat. Ini keliru,” sebut Politisi Golkar ini.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait, seperti Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, maupun Sekertaris Daerah. “Hal ini untuk meluruskan perihal perekrutan calon perangkat desa yang sarat politisir tersebut,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda