Rekonstruksi Pembunuhan Linda Tertutup, Keluarga Korban Kecewa

TERTUTUP : Proses rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Linda Novitasari di BTN Royal Mataram, Selasa (25/8). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM- Tim Satuan Reskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasisiwi pasca sarjana Universitas Mataram (Unram), Linda Novitasari(23 tahun) pada Selasa (25/8).

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka Rio (22 tahun) yang juga kekasih korban di komplek perumahan Royal Mataram Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.30 Wita hingga 13.00 Wita dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Hadir dari tim penyidik, jaksa, penasihat hukum pelaku dan penasehat hukum korban dan juga keluarga korban.
Meski begitu, tidak semuanya dapat mengikuti setiap tahapan rekonstrukisi. Pasalnya rekonstruksi dilaksanakan secara tertutup di dalam rumah. “Yang tidak berkepentingan di luar dulu,”kata salah seorang petugas kepolisian yang berjaga di lokasi sambil menutup gerbang rumah tempat berlangsungnya rekonstruksi.

Hal ini kemudian menimbulkan protes dari pihak keluarga korban. “Kami sangat sesalkan karena tidak diikutsertakan dalam rekonstruksi. Pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya terkait kasus pembunuhan, proses rekontruski sangat penting buat kami dan pihak keluarga korban agar tidak ada tanda tanya setelah itu,”ungkap penasihat hukum keluarga korban, Yan Mangandar.

Yan mengatakan pihak kepolisian semestinya harus terbuka dalam pelaksanaan rekonstruksi ini. Dirinya membandingkan dengan rekontruksi kasus pembunuhan yang pernah ditanganinya selalu dilaksanakan secara terbuka. “Kita lihat kasus sebelumnya yaitu kematian Zainal Abidin ( Ditangani Polres Lombok Timur) penyidiknya begitu terbuka melakukan rekonstruksi. Setiap tahapannya itu kita ikuti. Kenapa di kasus kematian almarhumah Linda kita tidak diikutsertakan. Ini menjadi pertanyaan besar,”ungkapnya dengan penuh kecewa.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa proses rekontruksi digelar secara tertutup guna kelancaran dari proses rekonstruksi tersebut. “Kami mengambil kebijakan tidak melibatkan pihak keluarga korban. Cukup menonton dari luar supaya tidak mengganggu proses rekonstruksi,”ungkapnya.
Dalam rekonstruksi ini, Kadek Adi membeberkan ada sebanyak 35 adegan yang diperagakan oleh pelaku Rio dan korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti serta saksi yang pertama kali menemukan mayat korban yaitu Titi. Terkait apa saja 35 adegan tersebut, Kadek Adi tidak bersedia menyampaiakan secara keseluruhannya. Yang ia sebutkan hanya sebagiannya saja” Hal itu dimulai dari saat pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP), memarkir kendaraan, masuk ke dalam kamar, kemudian korban datang ke rumah sampai terjadi terjadi pencekikan dan pelaku keluar,”bebernya.

Adegan intinya kata Kadek Adi, pada saat pelaku mencekik korban.”Itu ada di adegan ke 23,”ucapnya.

Disinggung apakah dari proses rekontruksi tersebut didapatkan fakta baru, Kadek Adi mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada yang ditemukan. Jika pun ada, makanya itu akan digabungkan dalam penyidikan ” Tetapi untuk sementara tidak ada,”tutupnya.

Kasus pembunuhan Linda terjadi pada hari Kamis (23/07) sekitar pukul 17.00 Wita. Dari hasil penyelidikan,sebelum pembunuhan korban dan pelaku terlibat cek-cok setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi tidak diizinkan oleh korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil.

Pelaku yang semakin kesal karena tidak diizinkan pulang ke rumah orangtuanya di Desa Sabe Kecamatan Janapria Lombok Tengah lalu mencekik leher korban. Pelaku terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut.Melihat hal itu pelaku langsung kebingunga.

Beberapa saat, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak. Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar Kekalik. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Dia bergegas mengambil kursi makan di ruang makan. Pelaku lalu naik ke kursi untuk menjebol lubang angin tembok dapur. Setelah itu, Rio membuat simpul tali seukuran kepala. Korban lalu diangkat dan dibawa ke lantai dekat pintu tempat pelaku menggantungkan tali. Upaya tersebut beberapa kali gagal.
Pelaku lalu menarik sofa di depan tv. Setelah itu, tersangka memegang bagian perut korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menarik tali yang dilepas ikatannya. Setelahnya pelaku mengikat tali dan memegang bagian perut korban. Dalam posisi korban tergantung, tersangka lalu melepaskan pegangan tangannya.
Begitu korban sudah tergantung pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di sekitar jalan lingkar selatan, pelaku berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban. Pelaku sampai ke rumah orang tuanya di Janapria Jumat dini hari (24/7) sekitar pukul 00.00 Wita.

Dua hari kemudian pelaku meminta teman dekat korban berinisial TT untuk mengecek kondisi korban dan mendapati korban tergantung di ventilasi rumah Rio. Awalnya tak ada yang curiga bahwa korban dibunuh. Termasuk dari keluarga korban. Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan meminta korban segera dimakamkan pada Minggu (26/7).
Namun usai korban dimakamkan timbul keraguan dari pihak keluarga bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Lalu polisi melakukan otopsi pada Senin (3/8). Dari hasil otopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan Rio sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(der)