Rekonstruksi Pembunuhan Berencana oleh Satu Keluarga, Fita Tewas dalam Adegan Delapan

REKONSTRUKSI: Muhamad Rizal saat memperagakan adegan mencekik leher istrinya dalam rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan bersama kakak dan ibunya. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Pembunuhan berencana yang dilakukan satu keluarga dengan korban Fita Suryani, 19 tahun, warga Dusun Pondok Komak Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara, semakin terang benderang. Ini setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Muhammad Rizal, 20 tahun, yang merupakan suami korban, Selasa (24/1). Dalam kejahatan ini, Rizal dibantu kakak kandungnya, Sarman, 28 tahun, dan ibunya, Sehan, 46 tahun.

Dalam rekonstruksi ini, para pelaku memperagakan 22 adegan. Mulai dari adegan Rizal mengantar ayahnya untuk pergi ke hutan kemasyarakatan yang dikelola keluarganya sampai kemudian terjadi eksekusi. Korban sendiri tewas dalam adegan kedepalan setelah dicekik suaminya. ‘’Rekonstruksi ini penting dilakukan untuk kita mengetahui peran masing-masing pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap apa yang mereka perbuat,” ungkap KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Ichwan Setiawan saat rekonstruksi di Polres Lombok Tengah, kemarin.

Ichwan menerangkan, dari 22 adegan ini terungkap jika korban tewas di tangan suaminya Muhamad Rizal pada adegan kedepalan. Waktu itu, Rizal mencekik leher istrinya. Sedangkan kakaknya, Sarman berperan memegang kaki adik iparnya saat adiknya mencekik istrinya. Pada adegan kesembilan, Sehan berperan melemparkan tali yang diambil dari dapur untuk mengikat leher korban di sebuah paku belakang pintu. “Sebelum dilakukan pembunuhan, ketiga pelaku ini memang sempat merencanakan waktu yang tepat terlebih dahulu. Meski ibu pelaku hanya berperan melemparkan tali saja, tapi yang bersangkutan tetap dilibatkan dalam kasus pembunuhan berencana ini. Ibu pelaku ini sangat berperan karena tidak ada upaya pencegahan,” sebut Ichwan.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Loteng Terlibat Narkoba Harus Diberhentikan

Seperti diketahui, Fita Suryani awalnya ditemukan tewas tergantung seutas tali di belakang pintu kamar rumahnya pada Selasa, 3 Januari 2023. Mayat Fita Suryani pertama kali ditemukan, Riana, adik perempuan Rizal ketika pulang dari sekolahnya. Riana yang terkejut kemudian menjerit histeris ketika melihat pemandangan nahas itu, bahwa kakak iparnya tergelantung seutas tali di balik pintu kamar rumahnya. Pekikan Riana sontak membuat warga sekitar menjadi geger.

Tak membutuhkan waktu lama, warga sekitar mengerumuni rumah Rizal. Begitu pula dengan aparat keamanan yang telah mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Nah, dari kejadian itu, polisi menemukan banyak kejanggalan. Polisi tidak menemukan kecocokan jika Fita tewas gantung diri. Sebab, kakinya menyentuh lantai dan posisi leher yang tergantung sangat rendah. Polisi akhirnya membawa jenazah korban ke Puskesmas Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara untuk divisum luar. Oleh petugas medis puskesmas ditemukan banyak kejanggalan pada jenazah korban.

Petugas medis puskesmas lantas menyarankan kepolisian untuk membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara kemudian disimpulkan, bahwa Fita tak tewas gantung diri melainkan kehabisan napas karena dicekik.

Polisi lantas bergerak sigap menyelidiki perkara kematian Fita. Awalnya, polisi mencari Rizal untuk diinterogasi. Tak lama diberondong pertanyaan, Rizal pun mengakui semua perbuatannya. Rizal juga mengakui bahwa perbuatan jahatnya itu tak dilakukannya sendiri, melainkan bersama kakak dan ibunya.

Usai mendapatkan pengakuan Rizal, polisi pun akhirnya bergerak menjemput Sarman dan Sehan di rumahnya. Ketiganya kini dijebolskan ke penjara dengan sangkaan pembunuhan berencana. “Kalau mertua korban yang pria memang sedang berada di kebun. Ketiga pelaku ini sengaja melakukan aksinya saat bapaknya sedang tidak berada di rumah. Karena informasinya bapaknya ini sangat sayang sama menantunya (korban, red),” ungkap Ichwan.

Baca Juga :  10 Motor Curian Diamankan, Pemilik Diminta Datang ke Polresta

Dari hasil penyidikan kemudian terungkap, bahwa Rizal tegas menghabisi nyawa istrinya karena kesal istrinya kerap pulang ke rumah orang tuanya di Dusun/Desa Seriwe Kecamatan Jorowaru Kabupaten Lombok Timur. Di rumah orang tuanya, Fita malah menetap selama sebulan lebih. Rizal berkali-kali mengajak istrinya pulang ke rumahnya, tapi Fita malah acuh tak acuh dengan ajakan suaminya.

Kemarahan Rizal memuncak waktu ia pulang dari hutan sekitar pukul 07.30 Wita, selepas mengantar bapaknya bekerja di hutan kemasyakatan. Rizal kemudian meminta istrinya untuk membuat secangkir kopi. Namun Fita sama sekali tak menghiraukan permintaan suaminya. Merasa permintaannya tak diacuhkan, pitam Rizal naik seketika itu juga. Ia kalap dan langsung mendatangi istrinya di dalam kamar.

Setelah cekcok, tiga kali Rizal menampar pipi istrinya. Tak puas dengan tamparannya, Rizal kemudian langsung mencekik leher istrinya. Dalam kekalapannya, Rizal mendorong istrinya hingga terjatuh. Rizal kemudian mencekik leher istrinya hingga tewas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku sudah mendekam di penjara dan terancam hukuman mati atau seumur hidup. “Terhadap perbuatan pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke I KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” terangnya. (met)

Komentar Anda