Rekomendasi KSN Belum Diterima

Masjudin Ashari (Hery Mahardika/ Radar Lombok)

TANJUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Utara sampai saat ini belum mendapatkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam melakukan pengisian 13 jabatan eselon II yang kosong.

Jadi, pembentukan tim panitia seleksi (Pansel) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Kami sudah mengajukan proposal ke KSN. Semoga pada minggu terakhir Januari ini sudah sampai ke KSN. Kalau rekom ini bisa segera disampaikan minggu ketiga Januari, pada bulan Februari nanti baru bisa diumumkan. Selanjutnya dibentuk tim,” terang Kepala Pelaksana taugas (Plt) Kepala BKD Lombok Utara Masjudin Ashari, Kamis  kemarin(12/1).

Setelah surat rekomendasi turun, baru selanjutnya pengisian anggota pansel. Dalam pengisian tim pansel sendiri sudah ada ketentuannya, minimal anggotanya lima orang dan maksimal sembilan anggota. Dalam pengisian anggota, nanti akan melibatkan unsur akademisi, praktisi, birokrat namun tergantung dari kebutuhan. Komposisinya dari internal 45 persen, dan dari luar 55 persen. “Pansel belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Butuh waktu 3-4 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD KLU Dorong Percepat Pansel Sekda

Setelah tim pansel terbentuk, maka nanti tim akan menentukan indikator penilaian. Mulai dari kompetensi dan potensi melalui asessment, wawancara, pemaparan makalah, dan rekam jejak, termasuk juga kepangkatannya. Pejabat yang mengikuti seleksi  eselon  IIIa yang telah menduduki  jabatannya  paling lama 2 tahun. “Mereka independent, hasilnya tidak boleh intervensi,”katanya. 

[postingan number=3 tag=”pansel”]

Dijelaskan,  dalam satu jabatan lowong, pelamar minimal tiga orang dan maksimal sebanyak-banyaknya. Dari hasil assesment nanti akan diambil tiga orang nilai yang paling besar.

“Setelah dinilai, baru tiga orang yang lolos diserahkan ke Pak Bupati yang mana akan dipilih. Kebijakan ini sudah menjadi preogratif Pak Bupati,” tandasnya.

Namun, yang menjadi prioritas sekarang ini adalah menyelesaikan administrasi staf, baru pada OPD baru setelah pejabat dikukuhkan beberap waktu lalu. Karena hal itu berhubungan dengan penggajian nantinya. “Kita fokus dulu di penataan aparaturnya PNS maupun non PNS sekarang ini karena berhubungan dengan masalah penggajian,” katanya.

Baca Juga :  Kantor Golf Kosaido Ludes Terbakar

Pada bulan Januari ini, jelas Ashari, akan ada kebijakan dari pemerintah baik itu pejabat tinggi maupun administrator pengawas di SKPD baru sudah bisa menerima gaji. Sedangkan pelaksana maupun staf itu  menumpang di SKPD induknya. Lalu, pada bulan Februari  mereka sudah bisa menerima gaji di SKPD masing-masing.

Ada sejumlah jabatan  kepala SKPD yang masih lowong.   Jabatan ini yakni  Kepala BPBD, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukim dan Lingkungan Hidup, dan Sekretaris DPRD.(flo)

Komentar Anda