Rekomendasi Diabaikan, Dewan Panggil Gubernur

KPK Siap Turun Jika Ada Laporan

Hj Baiq Isvie Ruvaeda (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kalangan DPRD Provinsi NTB menyikapi keputusan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang batal memutus kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI). Apalagi, DPRD Provinsi NTB sejak beberapa waktu lalu telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar kontrak PT GTI diputus.

Tidak dilaksanakannya rekomendasi DPRD tersebut menjadi masalah serius. Mengingat, DPRD adalah lembaga wakil rakyat yang rekomendasinya tidak boleh diabaikan. “Kita sudah surati gubernur karena rekomendasi kita jelas putus kontrak, bukan addendum,” ujar Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Ruvaeda, Kamis (17/6).

Sikap lembaga DPRD yang melanggar langsung gubernur untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi secara utuh. “Kan kita harus dengar dulu pernyataan resmi dari pemerintah. DPRD sendiri telah mengeluarkan rekomendasi putus kontrak,” tegasnya.

Isvie melanjutkan, DPRD NTB telah melayangkan surat pada Gubernur NTB untuk melakukan rapat kerja. Menindaklanjuti langkah yang menyebut telah ada penandatanganan pokok-pokok adendum. “Kemarin kita undang hari Senin untuk rapat kerja, tetapi beliau masih dalam kondisi berkabung. Kita akan jadwalkan undang ulang lagi, yang jelas kita sudah layangkan surat lagi,” ungkapnya.

Setelah rapat kerja, barulah dewan akan merumuskan sikap yang akan diambil. Termasuk jika pemerintah ternyata mengambil langkah berbeda dengan rekomendasi putus kontrak yang dikeluarkan DPRD NTB dalam paripurna. “Jadi kami harus dengar penjelasan gubernur langsung dulu,” katanya.

Hiruk-pikuk adendum kontrak PT GTI terus berlanjut. Sikap sejumlah anggota dewan sejauh ini ada yang bersikeras menolak keputusan adendum yang rencananya akan ditandatangani secara resmi pada bulan Agustus. Tetapi ada yang tidak mempermasalahkan selama pemerintah mengajak dewan membahas butir-butir adendum.

Partai Gerindra termasuk yang sampai saat ini bersikukuh meminta pemerintah mengikuti rekomendasi DPRD. Tetapi kalaupun adendum, maka Gerindra berharap dewan dilibatkan secara teknis menyusun butir-butir adendum. “Sikap kita tidak berubah. Kalaupun pemerintah telah menandatangani pokok-pokok addendum, maka dewan harus dilibatkan dan butir-butirnya harus dibahas secara transparan dan harus berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Nauvar Furqani Farinduan.

Mayoritas anggota DPRD NTB sangat kecewa dengan kebijakan gubernur yang ucapannya sendiri tidak bisa dipegang. “Sikap gubernur ini, dia plin-plan terkait persoalan ini,” geram Syirajudin, Ketua Komisi I DPRD NTB.

Menurut dia, sikap DPRD terkait persoalan GTI sudah sangat jelas, yakni memutuskan untuk rekomendasikan kepada Pemprov melakukan pemutusan kontrak dengan GTI. “Dan itu resmi, final dan mengikat,” ujarnya dengan nada meninggi.

Lembaga DPRD tidak boleh kehilangan marwah dan kehormatannya. Oleh karenanya, Ketua Komisi I DPRD NTB menyatakan bahwa pihaknya tetap konsisten, yaitu pemprov harus memutuskan kontrak dengan GTI. Terlebih DPRD tidak mengenal apa itu addendum. “Dalam persoalan ini, kami tidak mengenal ada kata addendum. Karena kenapa? perjanjian kontrak antara Pemprov dengan GTI dilandasi oleh persetujuan DPRD pada tahun 1995,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Korupsi Benih Jagung 2017, MA Perberat Hukuman Direktur PT WBS

Oleh karena itu, langkah yang ditempuh pemprov antara addendum atau pemutusan kontrak, DPRD sudah terlebih dahulu mengeluarkan keputusan melalui rekomendasi. “Seharusnya sudah tidak ada alasan lagi pemprov memberikan kesempatan kepada GTI. Karena sudah jelas-jelas secara nyata wanprestasi tidak mengindahkan perjanjian kontrak produksi dari jauh sebelumnya. Pemprov ini harusnya sudah melakukan upaya dalam artian pemutusan kontrak,” sesalnya.

Kembali ditegaskan, bahwa sikapnya terkait persoalan ini tetap komit. Bahkan ia menganggap rekomendasi DPRD final dan mengikat. “Saya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB dan ketua komisi I sudah menganggap itu final dan mengikat. Lembaga DPRD sudah mengeluarkan sebuah keputusan untuk merekomendasikan pemutusan kontrak dengan pihak GTI, hanya itu. Di luar itu, kita tidak mau tahu, sampai kapanpun sikap kami untuk sama-sama menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD NTB ini sebagai unsur penyelenggara pemerintah,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB, H Najamudin Mustafa meminta Gubernur Zulkieflimansyah agar lebih lagi berpihak pada masyarakat. Kepentingan rakyat harus dijadikan sebagai dasar utama dalam mengambil setiap keputusan. Sikap memberikan kelonggaran pada kalangan swasta yang telah menelantarkan lahan. Namun mengorbankan rakyat setempat harus mulai dihindarkan. “Negara tidak boleh kalah dengan swasta,” ujar Najamuddin.

Salah satu hal yang disorot, pada lahan seluas 60 hektare lebih di Gili Trawangan yang diberikan HGB pada PT GTI. “Ketika negara kalah dengan swasta, maka akan terus kalah. Pelajaran addendum di GTI itu adalah tanda bahaya untuk Pemprov NTB,” nilainya.

Apabila praktik swasta yang terus berbisnis diatas lahan pemerintah tanpa kejelasan, maka hal itu berbahaya bagi pemerintah daerah. Apalagi, rakyat juga telah mampu berbuat dan mengembangkan wilayah di Gili Trawangan. “Inilah yang kita minta agar negara melakukan proteksi keinginan rakyatnya. Negara enggak boleh plintat-plintut, karena jika terus kayak begitu sikap kita jelas keenakan swasta itu bertindak semau mereka,” kata Najamudin.

Jangan sampai, alasan memuliakan investasi membuat menjadikan daerah tumbal. Apalagi jika harus menjadi budak investor. “Pastinya, kepentingan rakyat harus diproteksi dengan aturan. Jika enggak pro rakyat, maka kita revisi aturan itu agar rakyat bisa tersenyum diatas tanah kelahirannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Harta Karun Lombok Disimpan di Museum Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan aparatur pemerintah dan semua pihak yang terkait dalam penuntasan polemik pengelolaan lahan milik pemprov yang kini dikelola PT GTI untuk tidak melakukan manipulasi terhadap aset tersebut. “Fokus kami itu lebih kepada bagaimana aset itu dikelola maksimal, tidak ada yang diselewengkan ataupun dimanipulasi untuk mendapatkan keuntungan. Tapi ini bukan saja berlaku pada aset di Gili Trawangan, melainkan seluruh aset yang dikelola maupun dimiliki oleh pemerintah daerah,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Waluya.

Budi menegaskan, dalam persoalan polemik lahan milik Pemprov NTB yang dikelola oleh PT GTI di Kabupaten Lombok Utara, KPK tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur terlalu jauh karena persoalan tersebut saat ini sedang ditangani antara Pemprov NTB, Kejaksaan bersama PT GTI selaku pengelola kawasan untuk bisa mencari jalan keluar terbaik, terutama bagaimana lahan tersebut tidak merugikan daerah. “Kalau ada rekomendasi lahan itu diperbarui kontraknya dan itu jalan terbaik, ya silakan. Terpenting bagi KPK itu bagaimana lahan tersebut dimanfaatkan maksimal dan tidak terbengkalai. Artinya, kalau itu hak pemda itu harus diambil dan dikelola. Jangan tidak diambil dan tidak dijaga serta dirawat,” ujarnya.

Disinggung apakah KPK tidak menelusuri adanya dugaan unsur tindak pidana dalam persoalan GTI. Terlebih di lahan tersebut kini diisi 80 lebih pengusaha yang membangun usaha di atas lahan milik pemerintah daerah secara ilegal, Budi menyatakan KPK bisa saja turun tangan melakukan penyelidikan.

Hanya saja, katanya, KPK juga tidak bisa bergerak tanpa ada pihak yang melaporkan bahwa di tempat itu telah terjadi tindak pidana. Misalnya tindakan korupsi, khususnya yang dilakukan aparatur pemerintah. “Kalau itu ada laporan, bagaimana kami mau bertindak. Makanya kami harapkan ada laporan, kriteria yang terkait dengan penyelenggara negara dan kerugian di atas satu miliar, kami siap kalau ada menerima laporan,” ucap Budi.

Oleh karena itu, pihaknya berharap ada pengaduan masyarakat terkait hal tersebut, sehingga ada dasar KPK untuk melakukan penelusuran. “Kami menungu saja kalau ada laporan tindak pindana korupsi, kami akan lihat kasusnya, kalau tidak ada unsur ke korupsi, kami ke institusi lain. Pengaduan itu penting karena kami menjaga kedepannya tidak ada tindakan hukum. Makanya kita wanti-wanti jangan main supaya tidak ada pungutan, terutama dengan pemda,” tutup Budi.  (zwr)

Komentar Anda