Rekom PSU Diabaikan KPU

Itratip (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menyebut rekomendasi dua Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat, ditolak oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Rekomendasi PSU oleh Bawaslu, tidak mau ditindak lanjuti oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Rabu kemarin (4/12).

Dia mengatakan, dari hasil telaah dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu setempat, telah terjadi pelanggaran yakni di TPS 6 Kramat Jati, Kecamatan Pujut, Loteng, ada ada pemilih yang mencoblos dua surat suara, baik di Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati Loteng. Hal itu diterungkap dengan beredarnya video ada pemilih yang mencoblos dua surat suara, baik Pilgub dan Pilbup Loteng di bilik suara.

Baca Juga :  Mick Doohan Puji Sirkuit Mandalika

Sedangkan di Kabupaten Sumbawa Barat, di salah satu TPS ada pemilih yang mencoblos diluar TPS. Dari hasil kajian dan telaah Bawaslu setempat, direkomendasikan untuk digelar PSU.

Namun rekomendasi PSU yang disampaikan Bawaslu itu tidak mau dilaksanakan oleh KPU Loteng dan KPU KSB. “Kami sudah sampaikan rekomendasi PSU, tapi KPU tidak mau melaksanakan rekom tersebut,” terangnya.

Terkait sikap KPU yang tidak mau menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, apakah hal itu akan dipersoalkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Itratip sendiri tidak memberikan komentar.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Hukum, Mastur mengatakan bahwa dari hasil kajian KPU, syarat untuk dilaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dinyatakan tidak terpenuhi. Hal itu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga :  Pemprov NTB Dituding Gagal Kelola APBD 2021

Sehingga pihak KPU memutuskan tidak menindak lanjuti apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu tersebut. “Unsur untuk digelar PSU tidak terpenuhi, sehingga rekomendasi Bawaslu tidak kami laksanakan,” tandasnya.

Lebih lanjut disampaikan, 10 KPU kabupaten dan kota dipastikan sudah menuntaskan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten dan kota. Dengan sudah tuntasnya rekap di kabupaten dan kota, maka pihaknya akan menggelar rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi NTB. “Untuk pleno rekap KPU NTB kita laksakana pada tanggal 5 dan 6 Desember 2024,” pungkasnya. (yan)