Reklame tanpa Izin di Kota Mataram Diturunkan

Reklame Tanpa Izin
REKLAME : Salah satu reklame yang terpasang di Kota Mataram. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sudah tidak main-main dengan reklame tanpa izin. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan (Perkim), Pemkot Mataram menurunkan empat reklame tanpa perizinan yang jelas.  

‘’Ada empat reklame yang kita turunkan,’’ ujar Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perkim Kota Mataram, Nanang Edward, kemarin (21/3).

Reklame yang diturunkan ini tersebar di empat lokasi. Diantaranya, di Jalan Airlangga. Di jalan ini, pemerintah menginginkan lokasi tersebut tertata dengan indah tanpa gangguan “polusi” visual.

‘’Kita menyebutnya demikian. Karena sampah itu bukan hanya sampah semata. Ada sampah visual juga menurut saya. Malah tidak sesuai dengan peruntukannya,’’ sambungnya.

Salah satu reklame di Jalan Panca Usaha juga diturunkan. Ukuran reklame itu 1×6 meter jenis neon box. Sementara Pemkot Mataram hanya mengizinkan untuk ukuran 1×2 meter. Dikarenakan, reklame ukuran 1×6 meter ini bisa menggganggu jarak pandang pengendara lalu lintas.

Baca Juga :  Pemkot Persilahkan Pemilik Reklame Menggugat

Salah satu reklame di Jalan Panji Tilar juga diturunkan. Penurunan ini karena bentangan kabel listrik PLN masuk dalam baliho ukuran 6×4 meter yang dipasang. ‘’Ini kasusnya sama dengan di jalan Airlangga. Belum ada izin sudah pasang duluan. Jadi salahnya dua,’’ terangnya.   

Kemudian ada juga reklame di yang diturunkan milik salah satu perusahaan. Dimana perusahaan itu memasang reklame terlebih dahulu. Sedangkan izinnya belum dikeluarkan pemerintah. Pemkot kemudian bersurat ke perusahaan tersebut untuk menurunkan reklame yang sudah dipasang.

‘’Saya sudah surati dan kita berikan waktu tiga hari. Kalau dia tidak bongkar, kami yang akan bongkar dan tidak mengizinkan mereka memasang reklame di Kota Mataram. Akhirnya sudah dibongkar sendiri minggu lalu,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Dinas Kota Mataram Tolak Perpanjangan Izin Reklame

Disinggung mengenai penyebab banyaknya reklame yang sudah dipasang tapi izin belum dikeluarkan, Nanang memprediksi, dimungkinkan perusahaan yang memasang reklame sudah keenakan dengan peraturan sebelumnya.

Kedepan, pihaknya tidak ingin kejadian tersebut terulang lagi. Pihaknya pun sudah mensurvei reklame mana saja yang tidak berizin. Ia pun mengimbau sebelum memasang reklame harus mengurus perizinan terlebih dahulu.

Reklame atau baliho juga jangan dipasang di ruang terbuka hijau. Seperti taman estetik kota. Karena hal tersebut bisa mengurangi keindahan kota.  

‘’Sudah ada adendum Perda. Kalau mereka tidak bongkar, maka akan diblacklist. Akhirnya dia bongkar sendiri,’’ tandasnya. (gal)

Komentar Anda