Reklame Rokok di Kota Mataram Segera Diturunkan

Reklame Rokok
REKLAME : Salah satu reklame rokok yang terpasang di Kota Mataram. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM—Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan keseriusannya menghapus dan menurunkan reklame rokok yang masih terpajang. Sikap tersebut sebagai upaya Kota Mataram meraih predikat Kota Layak Anak (KLA). Kota Mataram sendiri ditargetkan meraih predikat ini tahun 2018 ini.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram, HM Kemal Islam mengatakan, pihaknya sudah mempunyai payung hukum untuk melarang reklame rokok yang tidak berizin.

‘’Cuma kita hanya bisa melakukan pembatasan. Pembatasan itu misalnya di tempat yang mempunyai izin,’’ ujarnya, Senin kemarin (2/4).

Ia mencontohkan, reklame rokok jenis banner. Biasanya selama ini diberikan izin di seratus titik. Meskipun penempatannya dibagi dalam beberapa tempat. Saat ini pemerintah membatasi hal tersebut dan hanya memberikan sebanyak 25 titik.

Baca Juga :  Pemkot Persilahkan Pemilik Reklame Menggugat

Kemudian jika yang terpasang melebihi dari yang izinkan, apakah Pemkot bisa memberikan sanksi? Kemal mengatakan, sanksi bisa berupa pencabutan langsung reklame yang terpasang. Reklame yang diizinkan adalah yang mempunyai stempel petugas, kemudian ditanda tangani oleh petugas di bagian keuangan.

‘’Kalau tidak ada stempelnya kita cabut saja reklamenya,’’ katanya.

Pihaknya juga berkomitmen dengan SKPD terkait, bahwa Pemkot Mataram akan mengurangi jumlah reklame rokok. Misalnya pihaknya menemukan reklame rokok lebih. Pihaknya akan hubungi BPM2T mempertanyakan hal tersebut.

Baca Juga :  Pol PP Kesulitan Tertibkan Reklame “Porno dan Miras”

Penurunan reklame yang bersifat insidentil ini disebutnya tidak perlu mengeluarkan teguran terlebih dahulu. Karena jatah pemasang sudah ditentukan selama beberapa hari. Untuk itu, pemasang tidak bisa untuk memasang melebihi hari yang sudah ditentukan. ‘’Itu juga bisa kita turunkan,’’ terangnya.

Tipe atau jenis iklan rokok yang diturunkan ini menurutnya yang terpasang dekat dengan masyarakat. Seperti reklame rokok yang terpasang di warung. Selain itu, iklan rokok yang terpasang di tembok juga bisa dicabut.

Selama ini, pihaknya sering kucing-kucingan dengan pemasangan. Yaitu setelah pembersihan oleh aparat lalu secara diam-diam dipasang lagi oleh pemilik reklame. (gal)

Komentar Anda