Rekapitulasi KPU Tuntas, HARUM Menang Pilkada Mataram

SK REKAPITULASI: KPU Kota Mataram menyerahkan SK rekapitulasi hasil akhir perhitungan perolehan suara Pilkada Kota Mataram ke perwakilan pasangan HARUM. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram rmenuntaskan proses rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Mataram tahun 2024. Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2, H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM), dinyatakan unggul atas pasangan nomor urut 1, H Lalu Aria Dharma-Weis Arqurnain (AQUR).

Pasangan HARUM memenangkan pilkada Kota Mataram dengan memenangkan perolehan suara di lima kecamatan. Pasangan HARUM hanya kalah di Kecamatan Cakranegara. Pasangan HARUM mendapatkan perolehan suara secara keseluruhan 112.946. Sementara pasangan AQUR mendapatkan 86.432 suara. Pasangan HARUM unggul dari pasangan AQUR dengan selisih 26.514 suara.

Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan  mengumumkan hasil ini dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kota Mataram  yang berlangsung di Hotel Lombok Raya pada Minggu malam (1/12). Menurutnya, proses rekapitulasi berjalan lancar dan transparan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk saksi dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu, dan perwakilan masyarakat.

Edy mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kota Mataram sudah diselesaikan. Untuk itu berkaitan dengan hasil akhir perhitungan suara sudah final. “Tentu nanti untuk hasil pemilihan Wali Kota sampai di sini. Sehingga nanti bisa kita keluarkan SK (Surat Keputusan) tentang perolehan suaranya. Penetapan ini sekaligus sebagai pengumuman,” ujar Edy Putrawan.

Setelah hasil rekapitulasi suara pilkada Kota Mataram ditetapkan, KPU mengeluarkan SK perolehan suara yang dibagikan ke perwakilan pasangan calon. Sementara untuk penetapan pemenang pilkada Kota Mataram, akan ditetapkan KPU apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada gugatan dan permasalahan hukum. “Maka penetapan akan ditetapkan setelah kita menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada gugatan di Kota Mataram. Nanti kita tetapkan setelah menerima surat itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Paslon Aqur Sebut Pemerintahan Kota Mataram Tak Baik-Baik Saja

KPU disebutnya tinggal menunggu surat dari MK untuk penetapan pemenang Pilkada Kota Mataram. Lalu tidak disebutkan surat dari MK diterima berapa lama setelah rekapitulasi dituntaskan. “Nanti ada dari MK time lime-nya berapa lama. Kita tinggal menunggu saja,” terangnya.

Berdasarkan rekapitulasi yang dituntaskan, Edy menyebut tidak ada potensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa TPS di Kota Mataram. “Dilihat dari laporan yang masuk dan hasil rekapitulasi, alhamdulillah aman semuanya,” jelasnya.

Setelah penetapan, semua pihak diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan ke MK terhitung tiga hari setelah diumumkan. “Nanti jika ada yang masih kurang ikhlas, silakan digunakan haknya,” pungkasnya seraya menutup rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara yang pertama se-Indonesia itu.

Dari rekapitulasi perolehan suara pilkada Kota Mataram, KPU merinci perolehan suara di masing-masing kecamatan. Data Kecamatan Selaparang dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 53.890 orang, terdapat surat suara sah 34.813, suara tidak sah 1.175, sehingga jumlah suara terhitung di Kecamatan Selaparang 35.988 suara. Di Kecamatan Selaparang pasangan HARUM mendapatkan 19.803suara, sementara pasangan AQUR mendapatkan 15.010 suara.

Kemudian di Kecamatan Sandubaya dengan DPT 50.059, jumlah suara sah 31.310, suara tidak sah 1.284 suara, sehingga jumlah suara terhitung secara keseluruhan 32.594 suara. Di Kecamatan Sandubaya pasangan HARUM mendapatkan 17.876 suara, sedangkan pasangan AQUR mendapatkan 13.434 suara.

Di Kecamatan Mataram dengan jumlah  DPT 58.252 orang, surat suara sah 35.940 suara, suara tidak sah 1.106 suara. Jumlah suara secara keseluruhan 37.046 suara. Pasangan HARUM kembali unggul dan mendapatkan 23.577 suara, sedangkan pasangan AQUR mendapatkan 12.363 suara.

Baca Juga :  Gede Sakti Dukung Rohmi-Firin, Suara NW Berpotensi Terbelah

Selanjutnya di Kecamatan Sekarbela dengan jumlah DPT 42.567.l orang, suara sah 26.472 suara, suara tidak sah 881, suara terhitung secara keseluruhan 27.363 suara. Di kecamatan ini, pasangan HARUM unggul jauh dengan perolehan 16.084 suara, sementara pasangan AQUR mendapatkan 10.388 suara.

Selanjutnya di Kecamatan Ampenan dengan jumlah DPT 65.108 orang, surat suara sah 39.526, suara tidak sah 1.417, suara terhitung secara keseluruhan 40.943. Pasangan HARUM unggul dan mendapatkan 20.349 suara, sedangkan pasangan AQUR memperoleh 19.177 suara.

Terakhir di Kecamatan Cakranegara dengan jumlah DPT 50.728 orang, surat suara sah 31.317, surat suara tidak sah 1.125. Surat suara terhitung 32.442. Di Kecamatan ini, pasangan AQUR mencatat keunggulan dengan memperoleh 16.060 suara. Sementara pasangan HARUM mendapatkan 15.257 suara.

Rino Rinaldi dari tim pemenangan Pasangan HARUM mengatakan, tidak ada yang berubah dari hasil rekapitulasi suara di tingkat kota dari sebelumnya di kecamatan. “Hasil ini merupakan kemenangan untuk warga Kota Mataram,” katanya usai menerima surat penetapan hasil rekapitulasi suara pilkada Kota Mataram tingkat Kota Mataram.

Dengan hasil tersebut, Rino menyampaikan pasangan HARUM resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Mataram dan tinggal menunggu penetapan dari KPU. Dia bersyukur karena kemenangan pasangan HARUM tidak sekedar klaim, tapi berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kota Mataram. “Mulai dari TPS terus perhitungan berjenjang ke Kecamatan dan berlanjut ke tingkat Kota semuanya memenangkan kita dengan 56 persen. Kalau kemarin kan masih real count internal dan sekarang sudah pasti. Jadi kita ucapkan selamat kepada pasangan HARUM dan yang kalah harus menerima. Inilah hasil pilihan masyarakat Kota Mataram,” terangnya. (gal)