Rekanan Proyek ‘Siluman’ Smart Class Gugat Kadis Dikbud NTB Rp9,8 Miliar

Kepala Dinas Dikbud NTB Abdul Azis

MATARAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB H Abdul Azis menghadapi gugatan senilai Rp9,8 miliar dari PT KPB, terkait proyek siluman pengadaan peralatan Smart Class tahun 2024. Azis menjabat sebagai Kadis Dikbud NTB kurang dari sebulan, namun sudah menerima panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, karena proyek siluman Smart Class 2024.

Azis menjelaskan jika gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT KPB selaku rekanan proyek siluman pengadaan Smart Class 2024, dtiujukan kepada lembaga Dinas Dikbud NTB, bukan atas nama pribadinya. Karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov NTB terkait dengan gugatan tersebut yang akan menjalani sidang di PN Mataram pada tanggal 27 Mei 2025 mendatang.

“Saya baru dilantik menjabat Kadis Dikbud kurang dari sebulan, sudah langsung dihadapkan oleh gugatan perdata oleh PT KPB di PN Mataram terkiat proyek Smart Class,” kata Abdul Azis, Jumat (23/5).

Baca Juga :  Akhirnya, Dikbud NTB Tutup Dua SMK Negeri di Mataram

Azis menjelaskan, bahwa proyek Smart Class 2024 sama sekali tidak disebutkan dalam memori serah terima jabatan (Sertijab) dengan mantan Kepala Dinas Dikbud NTB sebelumnya, Aidy Furqan. Selain itu, Azis mengaku juga sudah meminta penjelasan dari Bagian Program, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, ihwal proyek Smart Class 2024 tersebut.

Dari jawaban yang diterima, lanjut Azis, bahwa proyek Smart Class tidak pernah ada di dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Dikbud NTB 2024. Pihak, bagian program Dinas Dikbud NTB juga memastikan tidak mengetahui dari mana asal muasal proyek Smart Class tersebut, tiba -tiba ada rekanan yang melakukan gugatan.

Azis mempertanyakan klaim salah proses dalam pengadaan tersebut. Mengingat tidak ada proses yang pernah ada setelah ia telusuri di bagian program dan pihak terkait lainnya di internal Dinas Dikbud NTB. Mengenai adanya tuntutan ganti rugi oleh PT KPB sebesar Rp 9,8 miliar, Azis kembali menegaskan kejanggalan gugatan tersebut.

Baca Juga :  Guru Honor Sekolah Swasta Tuding Dikbud NTB Diskriminasi

Menurutnya bagaimana mungkin Dinas Dikbud NTB mau bayarkan, sementara tidak pernah tanda tangan apa-apa, tanda tangan kontrak tidak pernah ada.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Aidy Furqan dan menyatakan tidak pernah ada proyek Smart Class di Dinas Dikbud NTB. Bagaimana kita membayar, orang tidak pernah ada program?,” tambahnya.

Kendati demikian, Azis menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait persoalan gugatan hukum oleh PT KPB. Ia juga menyebut jika gugatan dari PT KPB kepada Dinas Dikbud NTB dalam kapasitas sebagai jabatan lembaga, bukan pribadi dirinya yang baru menjabat kadis Dikbud NTB kurang dari sebulan.

“Gugatan PT KPB terkait proyek Smart Class ini kepada lembaga, bukan personal pribadi saya yang baru menjabat,” pungkasnya. (luk)