Rekanan Parkir RSUD Kota Segera Diperiksa

PAJAK PARKIR : Jaksa mengagendakan permintaan klarifikasi dari rekanan pengelola parkir RSUD Kota Mataram. (Ali MA’SHUM/Radar Lombok)

MATARAM – Jaksa mulai mengggarap kasus dugaan penyimpangan tunggakan pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang dikelola rekanan. Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai mengagendakan pemeriksaan saksi di tahap awal ini. ‘’Kita akan mulai pemeriksaan saksi sehabis lebaran,’’ ujar Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka kepada Radar Lombok di Mataram, kemarin.

Jaksa sudah siap mendengarkan klarifikasi pihak terkait. Agenda dan undangan klarifikasi sudah dipersiapkan sejak kasus ini ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus). Pihak yang akan didengar klarifikasinya mulai dari rekanan atau pengelola parkir RSUD Kota Mataram. ‘’Kita ini baru mulai jalan. Yang pasti pengelolanya akan kita panggil. Tempat pengelolanya (RSUD) akan kita panggil juga,’’ katanya.

Peran rekanan memang didalami oleh jaksa karena parkir RSUD Kota Mataram dikelola oleh rekanan. Pengelolaannya dengan kontrak kerjasama dengan rumah sakit. Dari kerja sama tersebut, pajak parkir tersebut akan disetorkan oleh rekanan ke kas daerah. Jaksa pun akan mendalami tentang penyebab tunggakan pajak parkir yang tidak dibayarkan ke kas daerah dan menjadi tunggakan. ‘’Karena ini kan terkait dengan PAD (Penerimaan Asli Daerah) ya. Di sana ada ketentuannya. Nanti kita kroscek juga dengan pihak terkait. Ini masih awal makanya kita minta klarifikasi nanti,’’ terangnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Utang 750 Miliar Sentuh Penguatan Ekonomi

Walaupun kasus yang ditangani jaksa ini sudah cukup terang benderang. Karena sebelumnya ditangani oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram. Ivan mengatakan, kasus tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram itu masih nangkring di tahap penyelidikan. ‘’Iya ini masih lid (penyelidikan),’’ jelas Ivan.

Ivan juga mengakui, pihaknya baru mulai menangani kasus dugaan penyimpangan pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram. Di samping itu, jaksa juga terus memperdalam telaah sejumlah dokumen yang diterima dari bidang Datun. Semuanya dipelajari agar kasus yang ditangani ini semakin terang benderang. Jaksa juga memastikan akan menangani kasus ini sampai tuntas. ‘’Tunggu saja tanggal mainnya. Yang pasti kita tidak akan diam. Kita akan tangani kasus ini,’’ tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Wayan Suryawan sebelumnya mengatakan, setelah menerima pelimpahan dari datun. Pihaknya tengah menelusuri dugaan kerugiaan negara dari tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan. ‘’Kita nanti telusuri potensi kerugian negaranya. Data yang dari Datun tidak kita gunakan. Karena untuk tipikor itu berbeda dan akan kita hitung ulang. Datun kan menggunakan LHP dari Inspektorart Kota Mataram. Nanti kita minta bantuan ahli audit kerugian negara,’’ kata Wayan.

Baca Juga :  Ratusan Pelamar CPNS Langsung Gugur

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram. Tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan sejak tahun 2017 nilainya di atas Rp 900 juta. Sementara berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dikeluarkan inspektorat. Rekanan diberikan kesempatan membayar tunggakan melalui 15 kali cicilan. Rekanan pun sepakat dengan kesempatan yang diberikan maupun besaran cicilannya.

Tapi ternyata, cicilan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan. Rekanan baru mencicil dua kali dengan total pembayaran belasan juta. Sementara sesuai kesepakatan, besaran cicilan perbulannya harusnya puluhan juta. Karena itu, jaksa menilai rekanan tidak mematuhi kesempatan yang diberikan.

Tunggakan parkir RSUD diputuskan untuk dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi. Bidang datun yang sejak awal menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih tunggakan pajak parkir itu kecewa dengan kurangnya ittikad baik rekanan. Lalu mengalihkan penanganan tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram ke bidang Pidsus. (gal)

Komentar Anda