Rehabilitasi Reza Artamevia Disoal

MATARAM—Rehabilitasi penyalahguna narkotika yang diputuskan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kepada penyanyi Reza Artamevia mulai dipertanyakan banyak kalangan.

Salah satunya   guru besar Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin. Ia menyebut BNNP tidak bisa serta memutuskan untuk melakukan rehabilitasi terhadap Reza  Artamevia dan tiga orang rekannya tanpa ada  penetapan dan keputusan dari hakim. " Ini kan  tidak ada penetapan dan keputusan dari pengadilan. Kok tiba-tiba diputuskan untuk direhabilitasi," ujarnya saat dikonfirmasi di kediamannya Selasa  kemarin (6/9).

Ia menyebut, rehabiltasi harus melalui penetapan  dan keputusan pengadilan berdasarkan pasal 103 UU Narkotika yang menyebut rehabiltasi bisa dilakukan atas dasar penetapan dan keputusan  dari hakim. BNN maupun kepolisian disebutnya  tidak bisa menyatakan seseorang harus  direhabilitasi atau tidak. BNN disebutnya memiliki tugas diantaranya untuk menyediakan tenpat rehabilitasi.  " Namun yang berhak memutuskan seseorang itu direhabilitasi atau tidak adalah pengadilan. Baik itu dia bersalah atau tidak. Itu harus dipahami," jelasnya.

Diterangkannya, penetapan dan keputusan dari pengadilan jika terbukti bersalah hukumannya bisa berupa rehabilitasi.  Jadi, proses hukum harus terlebih dahulu dijalankan di pengadilan bagi siapapun yang tertangkap tangan dan terbukti positif urine-nya mengandung narkotika dalam proses penyidikan. " Nanti  pengadilan yang menetapkan melalui penetapan  pada saat penyidikan atau keputusan hakim jika sudah masuk persidangan untuk direhabilitasi," tambahnya.

Alasan BNNP  bisa melakukan rehabilitasi karena sudah melalui proses asassment kepada seseorang, menurut Zainal, BNNP baru berhak melakukan rehabilitasi jika  sudah penetapan dan keputusannya sudah dilimpahkan oleh pengadilan. Pada saat penyidikan, BNNP boleh meminta penetapan kepada  pengadilan sebelum sidang penuntutan.    Hal ini juga  disebutnya sudah diatur dalam Undang-Undang dan  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2010 serta SEMA No 3 tahun 2011.  " Ini bunyi Undang-Undang lho, diperkuat dengan SEMA yang tadi. Jadi  bisa meminta penetapan kepada pengadilan agar   yang disidik itu direhabilitasi. Karena belum  dilaksanakan sidang di pengadilan maka surat   penetapan untuk direhabilitasi itu bisa keluar.   Untuk yang Reza dan kawan-kawan ini kan bukan begitu. Ini ada apa?," imbuhnya.

Zainal heran kenapa perlakuan seperti itu hanya dilakukan kepada Reza Artamevia dan rekan-rekannya. Menurutnya di NTB ada banyak pengguna narkotika yang bisa  direhabilitasi tapi justru dimasukkan kedalam penjara.  Ia menduga ada  kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh BNNP. " Jangan-jangan ini ada apa-apa. Mumpung Reza itu artis jadi sekonyong-konyongnya harus direhabiltasi sebelum ada penetapan dan keputusan pengadilan. Rentan waktunya juga begitu cepat," bebernya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, IRT Dibekuk Polisi

Kembali ditegaskannya, sesorang yang tertangkap tangan harus diajukan ke proses persidangan di pengadilan untuk memutuskan bersalah atau tidak. Walaupun tidak ada barang bukti berupa sabu yang ditemukan pada saat ditangkap. " Tes urine dia yang pertama positif itu kan bisa dijadikan barang bukti. Artinya dia masuk kategori yang menkonsumsi, memakai. Bisa juga pecandu kan dalam Undang-undang kategorinya banyak disebutkan," katanya.

Kemudian seseorang yang tidak perlu penetapan dan keputusan pengadilan untuk direhabilitasi adalah seseorang yang menyerahkan diri terkait dengan ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika. " Kalau yang lapor diri, itu yang bisa direhabilitasi langsung oleh BNNP tanpa harus ada penetapan dan keputusan pengadilan. Terus Reza Artamevia ini menyerahkan diri?. Kan tidak termasuk kategori itu," ujarnya.

BNNP NTB memutuskan  merehabilitasi Reza Artamevia dengan dalih tidak memenuhi kadar kandungan narkotika.  Sedangkan Reza sendiri disebutnya ikut diamankan bersama denga Gatot Brajamusti dan tes urine pertama kali yang dilakukan kepolisian adalah  positif. " Kalau sudah begini kan dia ini terduga. Makanya sebaiknya diajukan dulu ke  pengadilan sama dengan kasus narkoba lainnya," harapnya.

Terpisah, Kepala BNNP NTB Kombes Pol Sriyanto mengatakan tidak sependapat dengan yang disampaikan Zainal Asikin. Menurutnya, pasal 103 UU Narkotika No 35 tahun 2009 harus disertai dengan barang bukti berupa narkotika pada saat ditangkap. Kemudian baru bisa diproses di pengadilan. Jika barang bukti tidak ada, maka tidak bisa diproses sampai pengadilan. Sedangkan jika hanya menyertakan hasil tes urine sebagai barang bukti, akan dinilai lemah di pengadilan. " Barang bukti berupa tes urine itu menurut hakim lemah. Yang kuat itu kalau narkobanya ada," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan hasil tes urine seseorang disebutnya baru sebuah indikasi. BNNP kata dia, tentu tidak serta merta bisa menyatakn hasil tes urine tersebut positif mengandung narkotika. Melainkan bisa saja disebabkan telah menkonsumsi obat yang mengandung zat amphetamin. " Kan ada obat tertentu yang mengandung zat amphetamine. Itulah yang ingin kita pastikan terlebih dahulu,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Pria Aceh Selundupkan Sabu Lewat Dubur

Selain pasal 103 tentang narkotika, dasar BNNP memberikan rehabilitasi kepada Reza Artamevia adalah Peraturan Bersama (Perber) yang menyebut seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu harus mempunyai barang bukti berupa narkotika. " Kalau tidak ada barang buktinya ya tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan, pasti ditolak. Jaksa juga tidak akan mau," ujarnya.

Kemudian dasar lainnya adalah pasal 54 UU Narkotika yang menyebut pecandu dan korban narkotika wajib direhabilitasi baik itu rehabilitasi medis dan sosial. " Jadi ini untuk membacakan Prof Asikin pasal 103 itu bunyinya seperti apa," ungkapnya.

Ia menyebut sama halnya juga dengan kejahatan atau tindak pidana yang lain. Suatu tindak pidana bisa diajukan ke pengadilan harus disertai dengan alat bukti. " Seperti kasus korupsi misalnya. Kalau alat buktinya tidak ada kan tidak bisa ditangkap. Apalagi ini Undang-undangnya khusus," terangnya.

Ia juga memastikan BNNP tidak akan meminta penetapan dari pengadilan untuk merehabilitasi Reza Artamevia. BNNP hanya menggunakan Tim Asassment Terpadu (TAT). Tim tersebut disebutkan beranggotakan dari tim medis berupa dokter dan psikolog. Kemudian juga tim hukum dari penyidik BNN, kepolisian, Kemenkumham dan jaksa. " Itulah yang memprosesnya. Itu gunanya untuk memberikan rekomendasi kepada hakim nantinya," katanya.

Alasan utama BNNP memutuskan untuk merehabilitasi Reza Artamevia kata dia adalah sebagai penyalahguna narkotika. Kemudian tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Selain itu, barang bukti berupa narkotika juga tidak ditemukan. " Itu poin besarnya makanya kami putuskan untuk direhabilitasi. Kalau ada barang buktinya yang ditemukan oleh polisi waktu itu, maka harus sampai di persidangan. Karena untuk mengajukan ke persidangan harus ada barang bukti. Tes urine saja tidak cukup dan dinilai lemah oleh hakim," tandasnya.(gal)

Komentar Anda