MATARAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram membuat surat himbauan ke masyarakat terkait dengan aturan baru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada 5 September lalu.
Kabid Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kota Mataram, Suparman SH mengatakan, salah satu amanat Menteri Kominfo adalah kewajiban pengguna Handphone melakukan aktivasi SIM Prabayar mereka menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK. Daftar ulang SIM itu dilakukan mulai 31 Oktober 2017. “ Tinggal 10 hari lagi, kita minta provider juga memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat,’’ katanya kemarin.
Yang jelas, ada tahapan atau semacam peringatan yang diberikan kepada pemilik kartu apabila tidak mendaftar ulang dalam masa registrasi yang dijadwalkan oleh Kemenkominfo. Tahapannya, untuk 30 hari pertama, pemblokiran panggilan keluar dan SMS (Short Message Service) keluar. Lalu, 15 hari berikutnya, pemblokiran panggilan masuk dan SMS masuk. Dan, 15 hari berikutnya, pemblokiran layanan data atau internet,” paparnya.
Sementara untuk pendaftaran kartu SIM untuk Warga Negara Asing dilakukan di gerai dengan membawa paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). “Apabila registrasi gagal, walau data NIK dan KK benar, pelanggan wajib membuat surat pernyataan sesuai yang terlampir dalam PM Kominfo No. 14/2017,” ujar Syahrullah.
Adapun cara melakukan registrasi kartu SIM, untuk pelanggan lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren kirim SMS ke 4444 dengan format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sementara untuk pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).(dir)