Rebutan Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok Tengah

DIGUGAT: Inilah Ibu Senah, 70 tahun, warga Desa Lendang Are Kecamatan Kopang yang digugat anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (17/5). (istimewa/radar Lombok)

PRAYA – Kasus gugatan anak terhadap ibu kandungnya sendiri kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Kali ini, gugatan anak kandung kepada ibunya menimpa Inaq Senah, 70 tahun, warga Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang.

Inaq Senah digugat oleh anak kandungnya sendiri bernama Yusriadi, 45 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Yusriadi merupakan anak ketiga dari enam bersaudara. Sementara lima orang saudaranya yakni Kriati, Rusmiati, Japriadi, Sumiati, dan Ahmadi. Yusriadi menggugat ibu kandungnya di pengadilan karena ibunya menjual lahan kebun seluas 13 are yang dianggap tanpa melibatkan dirinya.

Senah menceritakan bahwa ada lahan seluas 30 are  berupa sawah yang merupakan peninggalan suaminya yang sudah dibagikan warisnya. Bahkan Yusriadi yang tega mengugagatnya saat ini sudah mendapatkan haknya. Namun untuk lahan kebun 13 are memang sengaja tidak dibagi kepada anak. Hal ini dilakukan karena itu merupakan wasiat dari suaminya almarhum Mahruf, jika  tanah kebun tersebut akan dipergunakan untuk mendaftar haji. “Jadi wasiat dari bapak bawa kebun itu memang niatnya untuk biyaya hidup dan mendaftar haji. Tapi kenapa bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah. Ini kebun niat untuk naik haji, dan jarak rumah dengan Yusriadi juga sangat dekat,” ungkap Senah saat ditemui di Pengadilan Negeri Praya, Senin (17/5).

Baca Juga :  Diduga Jadi Dukun Santet, Tiga Warga Batujai Jalani Sumpah

Apriadi Abdi Negara, penasihat hukum Inaq Senah menyatakan, hasil penjualan tanah kebun itu digunakan untuk menutupi utang almarhum suaminya. Hasil penjualan juga digunakan untuk menebus sawah yang telah digadaikan sudah dibagi waris. Sehingga pihaknya berharap dengan adanya mediasi, membuat kedua belah pihak dapat saling memahami dan mengerti. “Uang dari hasil penjualan digunakan sebagai keperluan orang tuanya dan penjualan tanah itu juga untuk mengganti hutang orang tuanya. Hasil penjualan kebun juga digunakan untuk menebus sawah yang telah tergadai. Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga bisa mendapatkan titik temu,” jelasnya.

Yusriadi sendiri mengaku menggugat ibu kandungnya karena ia tidak diajak bermusyawarah saat akan menjual tanah kebun alamarhum bapaknya seluas 13 are itu. Ia menegaskan jika ibunya hanya mendengarkan dari anak perempuannya saja yang dianggap kurang sepaham dengan saudaranya. “Saya ini anak laki-laki yang paling besar, maka seharusnya ibu dengarkan saya. Jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja. Ibu tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini,” ungkap Yusriadi.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, HL: Saya Pikir Palestina yang Ngebom, Ternyata Israel

Yusriadi mengaku tetap akan menggugat ibunya. Ia mengaku jika lahan kebun 13 are dihargakan Rp  260 juta. “Dari 13 are saya mau dua are saja dan saya tetap mau hak saya. Ini hak secara Islam. Walaupun sudah menebus sawah dan untuk daftar haji,  pasti ada sisanya. Sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam,” pintanya.

Sementara itu, Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Praya,  Pipit Christaa  menyampaikan bahwa mediasi kedua kali ini. Pihaknya  lebih menyarankan kedua belah pihak untuk saling berpikir jernih dan mengesampingkan apa yang menjadi perkara. Pihaknya mengaku sebenarnya kedua belah pihak ingin berdamai. Namun ia menilai ada beberapa hal yang menjadi hambatan karena ada pihak ketiga. “Kita akan tetap melakukan upaya mediasi dan tadi kita menitikberatkan hubungan silaturrahmi dan memang dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau berdamai,” jelasnya. (met)

Komentar Anda