Rebutan PS, Adu Jotos, Kening Wijaya Robek

PRAYA – Sial dialami Sate Wijaya Saputra, 35 tahun, warga Dusun Sekar Kuning Desa Kuta Kecamatan Pujut. Ia menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang saat sedang menikmati tuak di kafe Orong Pandang Dusun Bagah Desa Sengkol Kecamatan Pujut.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu malam (10/7). Ironisnya, pengeroyokan tersebut diduga disebabkan karena perempuan pemandu lagu atau partner song di kafe tersebut. perempuan ini ceritanya sudah lama didekati salah satu pelaku yang kemudian menjadi teman korban. Hal inilah yang membuat amarah pelaku mencuat kepada korban dan mereka berkelahi.

Atas kejadian tersebut, satu orang pelaku bernama Made, 30 tahun, warga Dusun Gerupuk Desa Sengkol berhasil diamankan pada Minggu kemarin (11/7) di rumahnya. Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial SP saat ini masih dilakukan pengejaran. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu buah celana warna krem milik korban yang berlumuran darah.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menyatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban datang ke kafe tuak Orong Pandang sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu (10/7).  Sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku Made kemudian datang ke kafe itu. Niatnya tak lain sama-sama untuk minum tuak. “Korban dan pelaku sempat cekcok, tetapi berhasil didamaikan pemilik kafe dan beberapa orang lainnya yang  sedang minum di kafe itu. Pelaku dan korban kemudian melanjutkan acara minumnya,” ungkap Putu Agus, Senin (12/7).

Baca Juga :  ASN Bandar Sabu Harus Dipecat

Sekitar pukul 19.00 Wita, pemilik kafe mendengar suara keributan dan mendatangi lokasi keributan tersebut. Saat itulah, pemilik kafe menemukan korban sudah bersimbah darah dan pendarahan aktif pada kening sebelah kiri. Korban diketahui telah dipukul yang menyebabkan kening mengalami luka robek sampai retak tulang tengkorak, luka kepala bagian belakang sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, dan luka gores pada lengan atas sebelah kiri. “Satu terduga pelaku masih dalam pengejaran aparat, nama dan identitas sudah kami pegang. Pelaku Made ditangkap dan diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan karena dugaan penganiayaan yang terjadi dan pelaku pengeroyokan terancam pasal 170 dan pasal 351 KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga :  Kejati NTB Tangani 46 Kasus Korupsi

Putu Agus menambahkan, motif tindak pidana penganiayaan itu karena para pelaku merasa tersinggung dengan korban Sate Wijaya Saputra yang berdiri sambil memukul meja saat bersama di lokasi kejadian. “Informasinya juga, antara korban dan pelaku ada masalah hubungan asmara. Korban berusaha mendekati seorang perempuan yang sejak lama didekati pelaku,” jelasnya.

Disampaikan juga, bahwa tindakan gerak cepat untuk mengamankan pelaku Made dilakukan untuk mengantisipasi informasi bias yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih pada masa pemberlakuan PPKM di NTB dan Lombok Tengah saat ini. “Untuk pemilik kafe tempat kejadian perkara, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP selaku aparat penegak perda untuk menetapkan apakah kafe tersebut melanggar perda atau bukan. Kalau terbukti melanggar, maka kita akan melakukan penindakan tegas kepada pemilik kafe,” tegasnya. (met)

Komentar Anda