Rebutan Aset, Lobar Langgar Aturan

Ilustrasi Aset Daerah

TANJUNG-Pemkab Lombok Barat dinilai tidak menaati Undang-Undang No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lombok Utara.

Penilaian ini dilayangkan Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto. Dia menganggap, dalam UU No. 26/2008 tersebut ditegaskan, semua aset di Lombok Utara menjadi milik daerah itu. Termasuk tanah aset yang masih diperebutkan, seperti Amor-Amor seluas 60 hektar dan Gili Trawangan seluas 24 are.

Menurut Ardianto, adanya perebutan tersebut menyebabkan dua kabupaten ini mendapatkan catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Keduanya diminta segera menuntaskan persoalan tersebut. Apabila tidak bisa tuntas, maka bisa jadi kendala untuk mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP). “Lombok Barat tidak taat terhadap undang-undang pembentukan Lombok Utara. Di sana sudah jelas menyebutkan semua aset yang ada di Lombok Utara harus diserahkan kepada kabupaten yang dimekarkan tersebut,” tegas Ardianto kepada Radar Lombok, Kamis (10/11).

Baca Juga :  Aset Pemprov di BIL Mubazir

Rasionalnya, ujar politisi Partai Hanura ini, Lombok Barat akan sah memiliki aset di daerah lain apabila telah membeli, termasuk di Lombok Utara. Jika tidak, maka tentunya bukan milik daerah tersebut. Untuk itu, Ardianto memersilakan agar warga Lombok Utara, menggarap lahan yang dianggat aset daerah lain tersebut. “Kalau ini bukan beli, kalau beli baru bisa dimiliki. Lombok Barat sudah terlalu lama melanggar aturan,” tandasnya.

Dalam hal ini, Ardianto berharap Kemendagri bisa segera menyelesaikan konflik sengketa tersebut. Sehingga konflik ini tak berlarut-larut antar kedua daerah ini. Apalagi, ada rencana Lombok Barat membuat guest house (rumah tamu) di tanah yang diklaimnya itu. ‘’Lombok Barat itu bermimpin terlalu tinggi. Kita akan tegas menolak permintaan tersebut, enak saja,” sindirnya.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Tidak Jual Aset di BIL

Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar sebelumnya menyatakan, pihaknya saat ini masih berupaya secara baik-baik menuntaskan persoalan aset tersebut. Karena masalah aset itu menjadi catatan BPK dalam penerimaan opini WTP. Dari pada itu, untuk meraih Opini WTP jangan sampai terkendala dengan aset tersebut. “Insya Allah kami yakin bisa diselesaikan,” optimisinya. (flo)

Komentar Anda