GIRI MENANG – Realisasi pendapatan daerah Lombok Barat dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai bulan Januari hingga Agustus baru mencapai Rp 3,8 miliar lebih dari target sebesar Rp 9,9 miliar. Sementara jatuh tempo pembayaran PBB bulan September. Dari catatan dinas ada dua hotel yang nakal tidak mau bayar pajak selama dua tahun yaitu The Sentosa Hotel dan Bintang Senggigi.” Realisasi PBB sejak awal bulan hingga Agustus sudah tercapai Rp 3,8 miliar lebih, dari target Rp 9,9 miliar lebih,” ungkap Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat Lalu Supriawan kepada Radar Lombok, Kamis (1/9).
Ia yakin realisasi akan terdongkrak saat menjelang jatuh tempo mendatang. Sebab kebanyakan wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan membayar pajak saat menjelang jatuh tempo. “ Jatuh tempo pada tanggal 30 September. Kami yakin seperti tahun-tahun sebelumnya langsung mengalami lonjakan realisasi,” jelasnya.
Dari realisasi yang baru mencapai 40 persen ini, pihaknya terus menggalakkan kedisplinan membayar pajak. Petugas turun ke wajib pajak dengan menyasar wilayah pedesaan. Jumlah wajib pajak di desa mencapai 70 persen. Sisanya ada di perkotaan. Wajib pajak kategori perusahaan-perusahaan besar banyak terdapat di Senggigi Kecamatan Batulayar seperti hotel, restoran, diskotik dan sejenisnya.” Ada yang nakal, ada yang rajin. Tentu ada sanksi bagi wajib pajak yang nakal. Seperti pemberian teguran. Apabila sudah 3 tahun berturut tidak membayar, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Dari jumlah penduduk Lombok Barat saat ini, sebanyak 233 ribu orang merupakan wajib pajak. Untuk mengejar realisasi pihaknya juga langsung turun ke lapangan jemput bola.
Jika tahun depan ada kenaikan target PBB, ia berharap anggaran operasional dan lain-lainnya dinaikkan agar dinas leluasa membangun kerjasama dengan banyak pihak, terutama dengan Kadus. “ Karena Kadus itu mengetahui betul kondisi warganya. Seperti di Lombok Tengah, Kadus diajak menagih PBB. Mereka difasilitasi kendaraan dinas dan honor,” ungkapnya memberikan contoh.
DPPKAD sendiri memiliki juru pungut pajak sebanyak 64 orang yang memiliki SK dan tersebar di seluruh kecamatan. Satu petugas ada yang memegang dua sampai tiga desa. Kisaran PBB di pedesaan antara Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu. Sedangkan warga di perkotaan diarahkan membayar di bank.
Sejak kewenangan PBB diserahkan ke kabupaten, realisasi PBB di Lombok Barat terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2013 dari target sebesar Rp 6.000.000.000, berhasil direalisasikan Rp 6.521.858.715 dengan prosentase 108,70 persen. Pada tahun 2014 dari target sebesar Rp 7.000.000.000, yang berhasil direalisasikan Rp 7.127.703.233 dengan prosentase 101,82 persen. Dan pada tahun 2015 target sebesar Rp 8,1 miliar berhasil menjadi Rp 8,1 miliar lebih. “ Biasanya masyarakat akan bayar pajak saat mendekati jatuh tempo,” pungkasnya.(flo)