Realisasi Pajak Parkir Diklaim Lampaui Target

PAJAK : Parkir di LEM disebut menjadi salah satu sektor penerimaan pajak parkir yang besar oleh Dispenda (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Mataram mengakui penerimaan pajak parkir  memasuki triwulan keempat tahun 2016 sudah mencapai target 100 persen dengan angka Rp 1 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan HM. Syakirin Hukmi menyampaikan itu kemarin. Pajak parkir yang sudah diterima sampai bulan Oktober 2016 kemarin sudah diterima 100 persen atau sudah mencapai target.” Target satu miliar dari pajak parkir sudah  tercapai,” ungkap Syakirin kemarin.

Dengan sisa waktu tinggal dua bulan yakni November dan Desember, diperkirakan pendapatan dari parkir akan melampaui target.” Sisa tinggal dua bulan bisa melebihi target sampai 10 persen,” tegasnya.

Dari kajian yang dilakukan, salah satu indikator tercapainya target penerimaan pajak parkir adalah karena bertambahnya titik parkir baru yang sudah diajukan oleh pengelola pajak parkir seperti Lombok Epicentrum Mall, Rumah Sakit Kota Mataram dan RSUP NTB.” Yang paling banyak itu dari LEM,” katanya.

Masuknya pajak parkir dari LEM ini memang memberikan pemasukan besar terhadap pajak. Selain itu juga ada RSUP NTB yang kini juga masuk menjadi pajak parkir setelah beberapa waktu yang lalu parkirnya tidak dikelola oleh pihak ketiga. Selanjutnya juga ada di RSUD Kota Mataram, dimana pada pertengahan  tahun lalu pengelolaan parkir di RSUD Kota Mataram sudah diserahkan penuh kepada pihak ketiga untuk mengelola. Saat ini jumlah titik parkir yang dikelola Dispenda diantaranya LEM, Mataram Mall, RSUD Mataram, RSUP NTB dan beberapa bank yang parkirnya dikelola oleh pihak ketiga.

Baca Juga :  Dispenda Optimis Lampaui Target Penerimaan Pajak Daerah

Kedepan pihaknya akan tetap menarik pajak parkir dari Giant, kalau misalnya manajemen Giant tetap tidak memberlakukan parkir gratis, maka pihak manajemen harus menanggung pajak parkirnya. Besarannya 30 persen dari potensi parkir yang bisa diterima oleh pihak Giant." Kalau gratis pajak parkir ditanggung manajemen," tegasnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari BPHTB diperkirakan tidak bisa mencapai target Rp 2,5 miliar sebagaimana yang terjadi pada tahun sebelumnya. Karena saat ini target 2,5 miliar ini baru tercapai sebesar 80 persen, atau Rp 1,8 miliar lebih yang saat ini sudah tercapai. Alasan tidak tercapainya BPHTB ini diperkirakan karena kondisi ekomoni yang dianggap belum membaik sehingga transaksi jual beli  tanah dan bangunan di Kota Mataram tidak terlalu bagus. Untungnya keberadaan Tax Amnesty yang kemarin diprogramkan oleh pemerintah bisa sedikit membantu karena beberapa pihak memanfaatkan Tax Amnesty untuk mengungkap aset-aset  yang mereka miliki dan serta diturunnkannya biaya PPH dalam setiap transaksi. Khusus untuk pajak BPHTB ini memang dinas menunggu dari adanya transaksi jual beli  oleh masyarakat, ketika tidak ada yang melakukan transaksi maka jelas tidak ada penerimaan yang diterima Dispenda. “ Mudahan saja di sisa dua bulan akan ada beberapa transaksi sehingga sisa 20 persen bisa tercapai." harapnya.(ami)

Komentar Anda