Razia Perda Sasar Masyarakat Bandel Tak Pakai Masker

RAZIA PERDA: Personel Polres Mataram dan Polda NTB melaksanakan kegiatan razia penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). (polda for radarlombok.co.id)

MATARAM—Puluhan Personel Polresta Mataram dan Polda NTB mengikuti kegiatan razia masker gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan, Senin (14/9/2020).

Kegiatan dilaksanakan di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB di Jalan Langko, Kota Mataram, yang dimulai sekitar pukul 09.15 Wita. Bersama dinas dan instansi lainnya seperti TNI, Polda NTB dan Sat Pol PP Provinsi NTB dan Kota Mataram, kegiatan ini dilaksanakan untuk menindak dan memberikan sanksi bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi NTB, I Made Gania  menyampaikan, setelah melakukan sosialisasi penegakan perda yang digelar sepekan lebih. Kali tiba saatnya untuk melaksanakan penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. “Kita juga sudah simulasikan kemarin tentang alur pelangar perda yang ditemukan melanggar. Sudah difahami semua dan perlengkapannya sudah kita siapkan. Kita ada empat meja dan tahapannya sudah jelas,” ungkapnya.

Dari Razia masker gabungan yang digelar selama dua jam itu, ada 10 orang warga masyarakat yang ditemukan melanggar. Dimana 8 orang diantaranya langsung membayar denda sebesar Rp 100 ribu, dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu selokan di depan Kantor Dishub Provinsi NTB.

“Jika melaksanakan sanksi kerja sosial. Di meja 1 dibuatkan surat pernyataan sanggup melaksanakan sanksi sosial. Sudah ditentukan di depan selokan Dishub untuk melaksanakan maksimal 10 menit. Setelah itu diberikan surat keterangan sudah melaksanakan sanksi sosial. Itu sudah jelas karena sudah disimulasikan,” bebernya.

Sementara Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik menyampaikan, kepolisian mendukung penuh upaya penegakan perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan.

Anggota kepolisian selama kegiatan operasi, walaupun melaksanakan kegiatan penindakan, Tetap harus mengedepankan upaya humanis. “Hindari kata-kata yang salah. Ini aturannya sudah jelas. Jangan sampai kita diprotes dan sebagainya,” katanya.

Di kegiatan penindakan ini. Kepolisian tidak hanya memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan masker. Pelanggar aturan lalu lintas juga diberhentikan petugas. Diantaranya ada yang tidak menggunakan helm dan perlengkapan berkendara lainnya. “Sekarang langsung ditindak. Sudah cukup kemarin diberikan sosialisasi,” tegas Taufik.

Sedangkan ditempat terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Gabungan di hari pertama mendapatkan total pelanggaran hasil razia  seluruh Polres yang di Back up oleh Polda NTB  sebanyak 564 orang pelanggar.

“Dari sebanyak 564 pelanggar Perda, yang membayar sanksi denda sebanyak 170 orang, sanksi sosial sebanyak 237 orang, dan sanksi teguran sebanyak 27 orang. Total denda yang didapatkan pada penegakan Perda hari pertama sebanyak Rp 15.950.000,” tutur Artanto.

Melihat pelanggar Perda yang diperoleh pada hari pertama yang cukup banyak, Kabid Humas Polda NTB juga mengimbau agar masyarakat dapat segera merubah kebiasaannya, untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, demi kesehatan seluruh penduduk  di NTB. (gt)

Komentar Anda