Razia Masker Pengendara Mobil Pribadi, Pol PP Disebut Tak Paham Aturan

Anggota DPRD NTB Raihan Anwar  (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Razia masker di Provinsi NTB telah dilakukan sejak tahun lalu oleh Satpol PP. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Belakangan, aktivitas penegakan perda tersebut mendapat penolakan. Pasalnya, warga yang tidak menggunakan masker di dalam mobil pribadinya juga terjaring razia. Diberikan sanksi denda atau sanksi sosial.

Mantan ketua panitia khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan Penyakit Menular DPRD NTB, Raihan Anwar baru-baru ini mengetahui, jika razia masker juga dilakukan kepada orang yang berada di dalam mobil pribadinya. “Gak boleh razia masker seperti itu. Mobil itu bukan tempat publik, itu kan mobil pribadi. Privasi orang. Bodoh orang yang razia. Goblok sekali. Saya ketua pansus perda yang bicara, baru saya tahu kalau razia masker seperti itu,” ujarnya di gedung DPRD NTB, Senin (29/3).

Dirinya mendukung penuh perda ditegakkan. Termasuk pemberian sanksi kepada siapapun dan pihak manapun yang melanggar. Namun, Raihan sangat tidak menyangka jika semangat dan isi perda diselewengkan.

Ditegaskan, isi perda sudah mengatur ketentuan pencegahan penyakit menular. Setiap orang diwajibkan menggunakan masker di area publik. “Dalam perda, ada gak kewajiban pakai masker di dalam mobil? Kan pakai masker itu di ruang publik. Penegak perda kok tidak paham isi perda,” geramnya.

Seperti diberitakan Radar Lombok sebelumnya, salah seorang warga tidak terima jika dirinya dipaksa membayar denda atau sanksi sosial hanya karena tidak menggunakan masker saat mengendarai mobil. Kasus razia masker di dalam mobil pribadinya, bahkan telah dilaporkan ke Ombudsman NTB. Warga yang bernama Basri Mulyani itu, juga sangat kecewa karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya disita Satpol PP. “Saya minta penegak perda pahami perda. Dalam kondisi Covid, bantu ringankan beban rakyat, jangan justru dipersulit. Apalagi sampai sita KTP. Masyarakat itu sangat butuh KTP-nya. Emang untuk apa sampai KTP harus disita. Masyarakat itu harus dilayani, pemerintah itu pelayan,” kritik Raihan.

Baca Juga :  Belum Ada IMB, Satpol PP Lombok Timur Tegur  Salah Satu Perusahaan Tembakau

Menurut Raihan, di daerah lain juga dilakukan razia masker. Namun, tidak ada daerah yang mengenakan denda bagi pengendara mobil pribadi yang tidak mengenakan masker. “Masa iya di dalam mobil sendiri pakai masker, terus sambil nyetir? Gak pakai otak yang razia. Satpol PP ini bar-bar. Saya di dalam mobil saya itu privasi. Ini sudah gak bener, kesalahan fatal kalau caranya begini,” sesal politisi Nasdem itu.

Oleh karena itu, Satpol PP harus meminta maaf kepada masyarakat yang pernah didenda hanya karena tidak menggunakan masker di dalam mobil pribadinya. Penegakan perda yang dilakukan selama ini sangat keliru.

Raihan juga akan membicarakan masalah razia masker dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satpol PP. “Gak usah dicari-cari kesalahan masyarakat. Kalau gak pakai masker di mall, di kantor gubernur atau di tempat publik lainnya, silakan didenda. Ini kok pada gak ngerti aturan. Bodoh, harus dididik dulu Satpol PP biar gak semena-mena merajalela. Ini kan keterlaluan. Minggu depan kita pertanyakan soal ini dalam RDP,” ujar Raihan.

Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD NTB, Syirajuddin juga sangat menyesalkan praktik penegakan perda tersebut. Apalagi selama ini, sosialisasi perda sendiri sangat minim dilakukan. Dirinya bersama seluruh anggota komisi I DPRD, memberikan dukungan penuh kepada warga yang melapor ke Ombudsman. “Penegakan perda itu bagus, tapi caranya harus bener. Ini kan kesannya hanya untuk dapatkan uang denda. Padahal, semangat perda itu membekukan kesadaran bagi masyarakat,” ucap Syirajuddin.

Baca Juga :  Lancarkan Pembangunan, 191 Makam di KEK Mandalika Direlokasi

Radar Lombok meminta penjelasan Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Tri Budi terkait kewajiban menggunakan masker di dalam mobil pribadi. Apakah hal itu memang ada diatur dalam Perda? Diakui Tri, kewajiban menggunakan masker di dalam mobil pribadi secara khusus memang tidak tercantum dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Namun hal yang harus dipahami, sesuai pasal 25 Perda tersebut, sebagai tindak lanjutnya telah dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dijelaskan, ketentuan pasal 6 pergub, mengatur setiap orang yang melanggar ketentuan wajib menggunakan masker di tempat/fasilitas umum yang telah ditentukan dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau sanksi sosial. “Selanjutnya pasal 8 mengatur bahwa  penerapan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Penanggulangan covid-19 dilaksanakan melalui operasi penertiban oleh Satpol PP melibatkan Polri, TNI, satuan tugas/tim terkait,” papar Tri.

Lalu bagaimana dengan penggunaan masker di dalam mobil pribadi? Tri tidak memberikan jawaban yang jelas. “Untuk detailnya, bisa mas kontak Kabid Penegakan Perda Satpol PP dulu ya. Saya masih pimpin Rakor Kasatpol PP kab/kota se-NTB,” jawab Tri Budi Prayitno. (zwr)

Komentar Anda