MATARAM–Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua bandar sabu yakni seorang bapak dan anaknya Senin (13/11/2023) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa didampingi Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti dan Pelaksana Harian Kasat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap lantaran sebelumnya Polresta Mataram mendapatkan dua laporan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.
Atas laporan tersebut, Satresnakoba langsung mendalami kasus tersebut dan menemukan keberadaan bandar yakni di salah satu perumahan di Jalan Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Saat dilakukan penangkapan, ada dua saudara dari terduga pelaku mencoba menghalang-halangi petugas. Kedua orang tersebut juga kita amankan untuk pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Mataram saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Mapolresta Mataram, Rabu (15/11/2023).
Keempat terduga pelaku yakni TA (bapak) seorang residivis usia 55 tahun, RR (anak)usia 32 tahun, TSM usia 27 tahun dan MA usia 25 tahun. Semuanya warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.
“Nah TSM dan MA ini yang mencoba menghalang-halangi petugas. Tapi setelah diperiksa dengan tes urine, keduanya negatif mengonsumsi narkotika,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu 133,67 gram pada terduga pelaku RR, sabu 0,8 gram pada terduga pelaku TA, HP, dua brankas hitam dan cokelat, satu buku merah tua, alat konsumsi, uang tunai Rp 14.700.000, kartu ATM, dan timbangan elektrik.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.
Sementara terduga pelaku RR mengaku bahwa dalam sepekan, dirinya bisa menjual barang haram tersebut mencapai 40 gram seharga Rp 40 juta. Sedangkan untung yang bisa dikantongi mencapai Rp 5 juta perpekannya. (RL)