Ratusan Warga Lobar Tidak Pernah Kantongi KTP

MATARAM–Ratusan warga Lombok Barat sejak puluhan tahun tidak pernah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Akibatnya,  berbagai hak yang seharusnya dimiliki tak bisa didapatkan, baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, politik dan lain sebagainya. Ratusan warga ini bermukim di  wilayah hutan Lombok Barat, tepatnya di dekat Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong. Selama puluhan tahun hidup mereka tanpa KTP. Tak ada hak politik, bahkan keberadaannya tidak diakui oleh bangsa sendiri.

Fakta tersebut dituturkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Di hadapan seluruh pejabat yang hadir, diantaranya Sekretaris Daerah NTB Rosiady Sayuti, Wakil Ketua DPRD Mori Hanafi, Ketua KPUD NTB Lalu Aksar Ansori dan para pejabat Kabupaten/Kota lainnya, Suhaimi Samsuri mengungkapkan  fakta itu.

Usai rakor, lebih rinci Suhaimi menuturkan ratusan penduduk di wilayah hutan tersebut tidak pernah menyalurkan hak politiknya karena tidak memiliki KTP. “Saya bisa bayangkan apa yang mereka alami di bidang lainnya seperti pendidikan, bagaimana mereka bisa menjalani hidup tanpa KTP,” ucap Suhaimi Syamsuri  di Pendopo Gubernur, Senin kemarin (29/8)

Baca Juga :  Kyai Zul Klaim Kumpulkan 300 Ribu KTP

Menurut Suhaimi, mereka adalah warga  NTB dari kabupaten lain seperti dari Lombok Tengah maupun Lombok Timur. Mereka kemudian datang dan mendiami hutan yang merupakan milik negara.

Hutan itu dibuka dan dengan jerih payah disulap menjadi ladang-ladang sebagai sumber penghidupan. Persoalannya, hutan ini tidak masuk dalam administrasi wilayah sehingga tidak terdaftar menjadi desa manapun. Desa terdekat dari hutan ini adalah Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Secara aturan, ratusan masyarakat tersebut tidak boleh menempati hutan dan membuka lahan. Pasalnya hutan tersebut milik pemerintah yang bukan sebagai tempat bermukim. “Disinilah persoalannya, pemerintah tidak bisa memberikan mereka KTP karena tempat tinggal mereka di wilayah terlarang. Mau ditertibkan, ya harus seperti apa belum jelas apakah mereka harus diusir atau bagaimana. Kasian juga, mereka warga kita yang seharusnya memiliki hak hidup yang layak,” katanya.

Baca Juga :  Blangko Ada tapi Siak Rusak

KPUD sendiri pernah mencoba mengundang ratusan penduduk tersebut ke desa terdekat untuk dicarikan solusi. Tetapi persoalannya memang rumit, tidak mudah untuk pindah menjadi warga Lombok Barat dan memiliki KTP karena tempat tinggalnya wilayah hutan milik pemerintah.

Lebih parahnya lagi, masyarakat Batu Putih sebagai desa terdekat dengan wilayah hutan tersebut tidak mengakui keberadaan mereka. “Masyarakat terdekat menolak keberadaan mereka, karena memang mereka itu kan pendatang,” ungkapnya.

Akibatnya, KPUD sendiri tidak pernah bisa membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah hutan yang didiami ratusan orang tersebut. “Alasan kita bangun TPS disana tidak  ada, masalahnya wilayah hutan itu tidak masuk desa manapun. Kita buatkan TPS di desa terdekat, tapi yang buat kami bingung juga mereka gak punya KTP. Makanya sampai sekarang gak jelas nasib mereka, saya bisa bayangkan juga hidup mereka tanpa KTP,” tandas Suhaimi Syamsuri.(zwr)

Komentar Anda