Ratusan Usaha Internet Rumahan di Lotim Illegal

MENJAMUR : Kabel internet rumahan ilegal di Lotim terus menjamur. Pemerintah daerah member waktu tiga bulan bagi pengusaha internet rumahan untuk mengurus izin. (M.Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Pemkab Lombok Timur dalam hal ini Dinas Kominfo sedang berupaya melakukan penertiban ratusan usaha internet  rumahan (bandwidth) yang sebagian besar menjalankan usaha secara ilegal tanpa mengantongi izin. Diskominfo telah mengulimatum para pengusaha internet ini untuk segera mengurus izin. 

Sebagai upaya penertiban, usaha internet rumahan  diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk mengurus izin melalui salah satu perusahaan swasta yang telah ditunjuk. Jika ketentuan itu tidak dipatuhi, maka pengusaha akan diproses secara pidana.  Karenanya dinas terkait ini pun terus memberikan imbauan agar ketentuan itu segera dijalani. “ Kita masih tahap imbauan untuk segera mengurus izin. Jika selama kurun  waktu tiga bulan sejak imbauan itu maka kita akan lakukan evaluasi apakah mereka telah mengurus izinnya atau tidak,” kata Kepala Dinas Kominfo Lotim, Ahmad Masfou, kemarin.  

Apapun alasannya, usaha internet rumahan ilegal ini memang tidak dibenarkan. Terlebih  berkaitan dengan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi RI Nomor 7 tahun 2018 berkaitan dengan perizinan usaha integrasi secara elektronik bidang komunikasi informatika. Jika ketentuan itu tidak dipatuhi maka akan diancam pidana yaitu kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.” Tugas kita hanya sekedar memberikan imbauan dan informasi ke masyarakat yang menjalani usaha internet rumahan ini. Soal penindakan hukum itu menjadi kewenangan APH,” ungkapnya.

Karenanya lanjut Masfou, tenggat waktu yang telah diberikan ini harus segera dimaksimalkan. Dalam arti jangan sampai ada dari mereka yang mengabaikannya.”Kalau masih tetap ada yang tidak mengurus, nanti kita akan lihat seperti apa langkah dari pihak yang berwewenang,” imbuh Masfou. 

Lebih lanjut disampaikan, saat ini ada sekitar 500 lebih pengusaha internet rumah yang belum memiliki izin atau ilegal. Jika diwaktu mendatang masih ada warga kedapatan melakukan usaha internet secara ilegal sepenuhnya merupakan tanggung jawab yang bersangkutan bukan pemerintah daerah.”Pembagian bandwidth di tengah masyarakat, harusnya dilakukan secara gratis. Dan tidak untuk diperjualbelikan. Jika bandwidth tersebut ingin diperjual belikan harus memiliki izin dari Kementerian Kominfo atau bermitra,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda