Ratusan Sopir Angkutan Desak Dishub Lotim Tertibkan Odong-Odong

Ratusan sopir angdes di Lombok Timur mendatangi Kantor Dishub meminta untuk menertibkan odong-odong. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG–Ratusan sopir angkutan pedesaan (angdes) menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur (Lotim) Selasa (20/3/2023).

Kedatangan mereka untuk menuntut agar Dishub menertibkan dan mengatur jam operasional odong-odong di Lotim.

Perwakilan Asosiasi Sopir Muhimin menyampaikan bahwa secara prosedural odong-odong ini menyalahi aturan dan dianggap sebagai angkutan ilegal.

Akan tetapi kendaraan odong-odong ini malah terkesan dibiarkan bebas berkeliaran di jalan raya tanpa ada penindakan yang tegas dari aparat dalam hal ini Dishub dan Satlantas Lotim.

“Odong-odong ini kan tidak pernah bayar pajak, tidak melakukan uji KIR, dan tidak punya izin oprasional tetapi kenapa malah mereka bebas beroperasi. Tidak ada penindakan yang tegas. Sementara kami yang sudah jelas ada izinnya punya SIM ditindak,” terang dia.

Para sopir mendesak agar Dishub dan Satlantas segera mengatur jam operasional odong-odong yang dituangkan dalam surat edaran atau surat imbauan.

Sebab selama ini jam operasional odong-odong tidak terbatas. Selain itu, dengan tidak diaturnya jam oprasional odong-odong ini juga dinilai berdampak terhadap penghasilan para sopir angdes.

Sebab selama ini selain untuk angkutan wisata bagi anak-anak, odong-odong ini juga kerap digunakan untuk mengangkut orang dewasa.

“Sudah beberapa kali kita rapat, tapi tetap saja tidak ada hasilnya, odong-odong ini tetap saja beroperasi pada pagi dan siang hari, dan tidak saja mereka gunakan untuk rekreasi tetapi juga untuk mengangkut orang, padahal jelas itu bukan angkutan untuk mengangkut orang,” ucap dia.

Banyaknya odong-odong beroperasi pada pagi hari kerap memicu keributan antara sopir Angdes dan odong-odong. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir ini sudah dua kali terjadi baku hantam.

“Itu yang kami takutkan jangan sampai hal ini malah mendatangkan korban. Kami bukannya mau mematikan usaha teman-teman odong-odong, tapi kami mohon agar jam operasionalnya itu diatur, supaya mereka tidak semau-maunya keluar,” sesalnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perhubungan Darat Lalu Purwadi mengakui secara regulasi angkutan odong-odong memang tidak memiliki izin baik izin operasional maupun izin untuk mengangkut orang.

Kendati demikian dirinya mengakui belum bisa memberikan penindakan terhadap angkutan odong-odong. Dari sisi jenis kendaraan diakuinya odong-odong ini juga dinilai menjadi angkutan yang ilegal. Selain tidak memiliki izin operasional namun juga tidak lulus dalam uji kendaraan bermotor atau uji KIR.

“Memang kalau diuji KIR angkutan odong-odong ini tidak akan lulus, karena banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi, baik dari sisi tempat duduk, lampu dan lain-lain,” sebut dia .

Sementara untuk penindakan angkutan odong-odong ini, diakui pihaknya masih terkendala regulasi, mengingat Dishub sendiri belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki wewenang untuk menilang angkutan odong-odong ini.

Dalam waktu dekat pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak baik dari sopir angkutan odong-odong dan angdes untuk menyepakati pembatasan dan jam oprasional angkutan odong-odong di jalan raya.

“Besok kita akan buatkan surat edaran juga kepada sopir angkutan odong-odong ini agar mereka bisa membatasi jam operasional meraka, supaya tidak lagi terjadi baku hantam antar kedua belah pihak,” tandasnya. (lie)

Komentar Anda