Ratusan Ruko akan Segera Ditindak

MATARAM – Dinas Tata Kota Mataram dalam waktu dekat akan menindak sekitar 118 rumah toko (Ruko) yang melanggar areal publik. Para pemilik telah diberitahu tentang pelanggaran mereka, namun pemilik tidak juga menindaklanjutinya hingga batas waktu tiba.

Pelanggaran ditemukan banyak titik diantaranya di Jalan Panca Usaha, Jalan Airlangga, Jalan Sriwijaya, Jalan Pejanggik dan lain-lain. “ Mereka sudah kita berikan toleransi sampai tiga kali, tapi masih ada yang bandel. Sebelum MTQ kita sudah  eksekusi baik yang bangunan permanen maupun yang serobot ruang publik,” ungkap Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi kemarin.

Baca Juga :  Pemkot : Tak Ada Penyelewengan Aset Ruko Cakranegara

Tim saat ini sedang menyusun surat perintah Walikota Mataram sebagai dasar peni” Kami tidak lakukan penundaan lagi. Penindakan bagi pelanggar untuk memberikan efek jera. Terutama banyak ditemukan di Jalan Airlangga, jalan utama menuju lokasi utama MTQ,” ungkapnya.

Pelanggaran ruang publik adalah salah satu pelanggaran berat.  Apalagi Kota Mataram yang akan menjadi tuan rumah even nasional MTQ sudah tentu akan menjadi sorotan. Sebelumnya Dinas Tata Kota telah memberikan surat teguran kepada pemilik Ruko sebelum bulan Ramadan lalu. Beberapa  pemilik Ruko kata Junaidi, ada yang sudah membongkar sendiri ada yang masih meminta dispensasi.

Baca Juga :  Ruko di Jalan Sriwijaya Dapat Teguran

Penindakan dipastikan dalam waktu dekat ini. Paling lambat sebelum MTQ.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram I Gede Wiska juga meminta dinas terkait melakukan penataan dan penindakan terhadap Ruko yang melanggar areal publik. Hal ini untuk menghindari kesemerawutan. “ Kita minta segera ditindak serta ditertibkan. Karena areal publik salah satu akses masyarakat yang tidak boleh jadi tempat bisnis mereka,” katanya.

Ini juga menyangkut pelanggaran Perda RTRW Nomor 12 tahun 2011. Ia meminta dinas terkait memperketat izin serta melakukan penindakan pada sejumlah pelanggaran.(dir)

Komentar Anda