Ratusan Ribu Warga NTB Terancam Kehilangan Hak Pilih

Lombok Tengah Terbanyak

Pilkada 2018
Pilkada 2018

MATARAM – Ratusan ribu warga NTB terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya  di pilkada serentak 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB merilis sebanyak 573.078 jiwa yang masih belum rekam KTP elektronik (e-KTP). Padahal dalam peraturan PKPU nomor 2 tahun 2017, pasal 5 ayat 2 huruf d dan e, e-KTP syarat mutlak penduduk menggunakan hak pilihnya. “Kalau belum rekam KTP, ya tidak bisa ikut memilih,” kata ketua KPU NTB, Aksar Ansori, Jumat kemarin (6/10).

Penduduk Kabupaten Lombok Tengah menempati angka tertinggi sebesar 124.629 jiwa yang belum merekam. Kemudian Lombok Timur sebanyak 161.177 jiwa, Kabupaten Sumbawa 90.222 jiwa, kota Bima 12.235 jiwa, kota Mataram 12.171 jiwa, Lombok Barat 95.596 jiwa, kabupaten Bima 57.510 jiwa, Lombok Utara 11.464 jiwa, Sumbawa Barat 410.000 jiwa dan terkahir Dompu 3.924 jiwa.

Baca Juga :  Suhaili-Amin Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan Membangun NTB

Terkait dengan batas rampung penerimaan, lanjut Aksar disebutkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, KPU akan menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah atau Mendagri, terjadwal dari 24 sampai 27 November 2017. DP4, berasal dari Data Penduduk dan DP4 adalah penduduk yang sudah rekam e- KTP. Untuk penduduk berusia 17 tahun, dipastikan pada tanggal 27 Juni 2018. “Data kita dari Dukcapil, jadi kalau belum rekam tidak mungkin masuk DP4,” ujar Aksar

Baca Juga :  Aris Yakin Koalisi Golkar-PBB Terwujud

Aksar menambahkan, jika 1 hari sebelum tanggal 27 Juni 2018, pemilih sudah memegang e-KTP  atau Surat Keterangan  (Suket) dari Dukcapil kabupaten/kota masing – masing, maka wajib hukumnya dilayani di Tempat  Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. “Silahkan bisa pakai Suket, tentu setelah merekam,” katanya.

Komentar Anda
1
2