GIRI MENANG– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat mencatat sebanyak 123.828 penduduk Lombok Barat belum melakukan perekaman data KTP elektronik (E-KTP) dari total jumlah warga wajib E-KTP 510.871 orang per 26 September 2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat Muridun mengatakan,pihaknya melakukan berbagai cara agar warga bisa dengan mudah merekam data. Diantaranya dengan melakukan jemput bola selain sosialisasi yang gencar di desa-desa. Bahkan dinas merekrut tenaga registrasi di desa untuk pemutakhiran data. “Batas akhir perekaman sebenarnya September 2016 ini, tapi ada perpanjangan dari Kemendagri hingga hingga 2017,” terangnya, Senin (3/10).
Muridun kemudian merinci jumlah warga yang sudah mengikuti perekaman data per kecamatan masing-masing Kecamatan Gerung 25.507 orang, Kecamatan Sekotong 22.900 orang, Kecamatan Narmada 13.686 orang, Kecamatan Kediri 13.549 orang, Kecamatan Batu Layar 10.105 orang, Kecamatan Lembar 9.609 orang, Kecamatan Lingsar 8.960 orang, Kecamatan Gunungsari 8.914 orang, Kecamatan Labuapi 6.570 orang, dan Kecamatan Kuripan 4.028 orang.
Muridun menyampaikan ada beberapa kendala yang dihadapi dalam rangka menyukseskan program ini. Di antaranya lambannya koneksi internet dan juga rusaknya alat perekaman. Dari total 22 unit alat perekaman yang ada, 11 di antaranya sudah rusak dan tidak bisa dipakai.
Dinas menghimbau warga yang belum mengikuti perekaman agar segera datang ke kantor dinas. Warga yang belum punya E-KTP akan kesulitan mengurus berbagai keperluan seperti saat mengurus SIM, BPJS, rekening bank dan lain-lain. Berbagai pelayanan publik tersebut mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada E-KTP. “Nanti kan dicek, apakah NIK ada apa tidak sebagai dasar pengurusan. Makanya kita harapkan untuk segera melakukan perekaman E-KTP. Mengurus KTP juga gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Jangan lewat calo,” pungkasnya.(zul)