Ratusan Randis Segera Dilelang

Ratusan Randis Segera Dilelang
RANDIS: Sejumlah Randis di salah satu OPD di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang akan segera dilelang.( Dok//Radar Lombok)

GIRI MENANG– Pemerintah Kabupaten Lombok Barat segera melelang ratusan kendaraan dinas (Randis) sebagai upaya merapikan dan melakukan penertiban Randis yang sudah melampaui masa pakai.

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Khusniadi, menjelaskan, langkah lelang Randis adalah agar dapat mengurangi  beban daerah atas biaya perpanjangan, pemeliharaan  dan pajak, biaya perawatan dan biaya onderdil serta biaya lainnya.”Randis ini meskipun tidak dipakai, tetap harus dianggarkan biaya pemeliharaannya. Ini jelas mempengaruhi anggaran daerah,” ungkapnya kemarin.

Selain membebani dana daerah, keberadaan Randis ini kerap menjadi temuan BPK setiap tahun.” Masalah Randis ini menjadi temuan yang selalu berulang setiap tahun,” jelasnya. Permasalahan Randis itu kan menyangkut biaya perpanjangan pajak dan perawatannya selalu ada dan termasuk menyangkut biaya lainnya. Fauzan menegaskan, keberadaan Randis ini jangan sampai menjadi beban daerah.”Kalau memang sudah waktunya akan kita lelang saja karena jangan sampai anggaran dan biaya segala macam tetap berjalan. Ini dianggarkan terus sementara kendaraannya tidak digunakan dan tidak bermanfaat,” imbuhnya.

Lelang Randis ini juga sudah diinstruksikan oleh Bupati Lombok Barat, agar Randis yang tak layak pakai dan sudah waktunya untuk dilelang, segera dilelang. Berdasarkan regulasi, khusus roda dua berlaku hingga 5 tahun dan mobil 7 tahun. Sesuai dengan aturan, setelah Randis ini tiba waktunya untuk dilelang maka OPD mengajukan ke aset dan nantinya akan ditindaklanjuti di PKB Rumak. Atas dasar rekomendasi mereka itulah yang akan diajukan ke kantor lelang  atau KPKNL, itu mekanismenya dan bayarnya langsung di tempat.

Mengenai pemakaian Randis ini lanjut Fauzan, mempunyai masa. Jadi  sekarang ini untuk jenis roda empat selama 7 tahun dan boleh dilelang dan harus secara terbuka.

Tentunya pelelangan ini harus melalui pertimbangan setelah sudah berlalu 7 tahun maka ada harus melakukan pengujian di PKB. Jika kondisinya di bawah 50 persen baru boleh dilelang dan kalau di atas itu tidak boleh dilelang. Sedangkan untuk Randis roda 2 diberlakukan sepanjang 5 tahun pemakaian.

Ironisnya lanjut dia, ada pula sejumlah Randis yang tidak dibayarkan pajaknya hingga sampai sekian tahun. Selain yang 2  hingga lima tahun pun ada yang tidak mengurus soal pajak padahal Randis Randis itu tetap disediakan anggaran untuk lain-lainnya. “Masalah anggarannya jangan tanya saya, karena anggaran jelas ada di masing masing OPD dan pastinya untuk kebutuhan operasionalnya tetap ada,” katanya.

Jumlah Randis hingga saat ini yang sudah teregister di Bagian Aset rata-rata ada 5 Randis  per OPD. Kalau ditotal kan jumlah ini mencapai ratusan unit. Sekarang, untuk memutus temuan itu termasuk temuan BPK agar lebih baik kedepannya, sehingga pembayaran perpanjangan STNK dan pajak itu akan kami tarik semua ke BPKAD.” Kami akan tarik sesuai perintah Bupati untuk dijadikan satu pintu,  sehingga tidak ada keterlambatan lagi, semua pembayaran pajak Randis akan dilaksanakan oleh BPKAD,” katanya.

Akibat banyak Randis yang belum dibayarkan pajaknya, Bapenda Provinsi NTB memberikan surat teguran kepada Pemkab Lobar.” Sekarang surat teguran Bapenda Provinsi NTB masuk ke BPKAD yang menyangkut masalah pajak dan perpanjangannya. Dengan surat teguran itu  akan sampaikan lagi ke masing masing OPD bahwa untuk bukti pemakaian Randis ini belum terbayarkan,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda