Ratusan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas

BPJSKES
PELAYANAN: Sejumlah peserta BPJS Kesehatan tengah mengantri untuk mengajukan penurunan kelas. (devi handayani/radarlombok).

Kenaikan Iuran Dinilai Mencekik Ditengah Pandemi Covid-19

MATARAM – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) mulai berdampak kepada masyarakat selaku peserta mandiri. Karena dirasakan kenaikanya sangat mencekik masyarakat di tengah kondisi ekonomi serba sulit karena pandemi virus Corona (Covid-19), ratusan peserta mandiri memilih untuk turun kelas dan sebagiannya lagi mengancam tidak akan membayar iuran lagi.

Ketetapan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) per 1 Juli lalu, ratusan peserta memilih turun kelas. Karena iuran yang kembali naik dan memberatkan para peserta ditengah kondisi saat ini.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana mengatakan bagi peserta yang merasa kesulitan melakukan pembayaran setelah kenaikan iuran tersebut masih bisa melakukan penurunan kelas.

“Sampai saat ini yang sudah melakukan turun kelas sebanyak 635 jiwa, sejak Januari 2020 sampai awal Juli ini,” sebut I Wayan Sumarjana, kepada Radar Lombok, Kamis (2/7).

Dikatakan Wayan, untuk BPJS Kesehatan Cabang Mataram sendiri telah melayani penurunan kelas sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 75 Tahun 2019 lalu. Dimana setelah dibatalkan kenaikan iuran oleh Mahkamah Agung (MA) telah banyak peserta turun kelas. Pasalnya, awal tahun lalu kenaikannya mencapai 100 persen.

Baca Juga :  Hendra Pekerja Asal Loteng Akui Keunggulan Mobile JKN

“Sejak kemarin ada kenaikan sesuai dengan Perpres 75, sudah ada yang turun kelas lumayan juga. Kalau tidak mampu di kelas I dan kelas II, silahkan di kelas III,” ujarnya.

Penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan paling banyak dari peserta mandiri kelas II ke mandiri kelas III. Lantaran iuran kelas I dan II terbilang cukup tinggi. Sedangkan untuk kelas III masih terjangkau oleh masyarakat. Bahkan saat ini untuk kelas III mandiri masih diberikan subsidi oleh pemerintah untuk sebesar Rp 16.500. Dari semula yang harus dibayarkan sebesar Rp 42 ribu, kini hanya Rp 25.500 per orang per bulan.

Sementara itu, dengan kembali adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, para peserta ada yang memilih tidak membayarkan iuran dan memilih untuk turun kelas. Bahkan jumlahnya akan terus bertambah.

“Sampai saat ini masih ada peserta menginginkan turun kelas, baik dari kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III,” ucapnya.

Diakuinya, terjadinya penurunan kelas yang banyak dilakukan oleh para peserta mandiri kelas I dan kelas II. Salah satunya karena naiknya iuran yang cukp tinggi. Selain itu, bisa juga karena faktor ekonomi masyarakat sekarang ini. Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online

“Bisa jadi masyarakat mampu juga karena dia mau pilih kelas III, yang awalnya dia kelas II atau kelas I. Tergantung pilihan masyarakatnya saja dan atas kemampuanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Mataram Sarman Palipadang mengatakan kenaikan iuran peserta mandiri sampai saat ini tidak mempengaruhi kepatuhan peserta untuk membayar. Untuk BPJS Kesehatan Mataram, persentase wajib bayar iuran berkisar antara 63-65 persen.

“Untuk kondisi di Kantor Cabang Mataram sejauh ini kolektibilitas iuran peserta mandiri masih belum stabil. Meskipun memang belum sesuai yang kita harapkan,” ujarnya

Menurutnya, persentase tersebut masih sama dengan persentase sebelum perubahan aturan pandemi Covid-19. Dengan persentase pembayaran iuran rutin di atas 50 persen, posisi Lombok saat ini cukup baik dibanding daerah lainnya di Indonesia.

“Artinya, kesadaraan orang Lombok untuk membayar iuran BPJS Kesehatan cukup tinggi,” pungkasnya. (dev) 

Komentar Anda