Ratusan Peserta BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas

BPJS Kesehatan
TURUN KELAS : Sejumlah pekerja yang tengah melayani peserta BPJS Kesehatan yang melakukan perubahan peserta untuk turun kelas maupun pembayaran iuran, Selasa (7/1). Foto : Devi Handayani/Radar Lombok

Tak Sanggup Bayar Iuran Terlalu Mahal

MATARAM– Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai ketetapan Peraturan Presiden (Perpres), mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berdampak terhadap para peserta jaminan sosial kesehatan tersebut yang membayar secara mandiri. Ratusan masyarakat mulai mengajukan untuk turun kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

“Sudah ada ratusan peserta yang mengajukan turun kelas,” kata Kepala Bidang Kepersertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana, Selasa (7/1).

Wayan Sumarjana, mengatakan peserta yang turun kelas adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias mandiri. Untuk wilayah kerja BPJS Cabang Mataram, dalam sehari rata-rata ada sebanyak 20 peserta yang melakukan perubahan kepesertaan untuk turun kelas. Perubahan ini sendiri sudah dilakukan sejak 2019 lalu oleh para peserta.

Seperti pada 23 Desember 2019, berdasarkan rekap BPJS Kesehatan Cabang Mataram peserta dari kelas I turun ke kelas II itu ada 33 kepala keluarga (kk), dan dari kelas II ke kelas III itu ada 224 kk.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online

Wayan mengakui jika penurunan kelas dari peserta mandiri ini, karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen dan berlaku per 1 Januari 2020. Dengan rincian, kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan, kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

“Rata-rata peserta paling banyak turun ke kelas III. Apalagi, sekarang ini dalam sehari bisa 15-20 orang yang mengajukan perubahan kelas,” sebutnya.

Dijelaskanya, untuk penurunan kelas yang dilakukan oleh para peserta saat ini bisa lebih mudah dibandingkan sebelum adanya perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana menjadi peserta selama satu tahun baru dapat melakukan perubahan. Sedangkan sekarang ini, tidak perlu menunggu hingga satu tahun, peserta yang baru terdaftar bisa melakukan perubahan turun kelas.

Mulai 19 Desember 2019 ada diskresi yang dilakukan oleh kantor pusat, itu bagi peserta yang ingin turun kelas. Program tersebut sampai dengan 30 April 2020 nanti. Tak hanya itu saja, peserta dalam posisi menunggak pun itu bisa melakukan perubahan turun kelas, namun untuk iurannya tetap berjalan dengan angsuran.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas

“Untuk peserta yang menunggak tetap bisa mengajukan turun kelas, tapi kartunya tidak aktip sampai melunasi tunggakannya,” terangnya.

Sementara itu, salah seroang warga yang tengah mengantri di BPJS Kesehatan Ria Sumanti, mengatakan kedatanganya ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan kelas. Dimana ia, sebelumnya menjadi salah satu peserta kelas II kini beralih ke kelas III.

“Iurannya naik, mana naiknya juga besar sekali kalau sekarang sampai Rp 110 ribu. Jadi lebih baik pindah ke kelas III,” bebernya.

Senada dengan Suyadi, dirinya yang hanya sebagai pekerja swasta memilih beralih turun kelas. Daripada harus membayar dengan iuran yang kenaikannya hingga 100 persen, apalagi, ia serta anak dan istrinya terdaftar menjadi salah satu peserta mandiri.

“Saya bayar iuran utuk tiga orang, semuanya kelas II sekarang turun ke kelas III,” katanya. (dev)

Komentar Anda