Ratusan Pejabat Belum Diberikan Sanksi

MENUNGGU SANKSI : Inilah ratusan pejabat Pemprov NTB yang saat ini menunggu sanksi dibebastugaskan dari jabatannya karena enggan menyerahkan LHKPN (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komitmen pimpinan daerah yang akan memberikan sanksi kepada seluruh pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang tidak menyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum terealisasi sampai saat ini.

Padahal sudah sebulan nama-nama ratusan pejabat tersebut diserahkan ke pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD-Diklat) Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri mengungkapkan, pihaknya telah menginventarisir nama-nama pejabat yang tidak taat aturan tersebut. Sebelum menyerahkan ke Gubernur, BKD juga telah melakukan konfirmasi ke koordinator LHKPN yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Sampai sekarang belum ada disposisi dari Pak Gub, belum turun soal sanksi itu,” terangnya kepada Radar Lombok, Minggu  kemarin (4/9).

Jumlah pejabat yang tidak mau menyerahkan LHKPN mencapai 202 orang ari 1.455 orang wajib LHKPN lingkup Pemprov NTB. Mereka terdiri dari pejabat eselon III, eleson IV dan juga pejabat non eselon. Terkait dengan lamanya pemberian sanksi, Masyhuri tidak bisa memberikan kesimpulan mengingat hal tersebut ranah gubernur sendiri. Begitu juga dengan bentuk sanksi yang akan diberikan, semuanya berdasarkan keputusan gubernur sendiri. “Sanksinya apa itu kewenangan gubernur, kami hanya memberikan kajian saja berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Klarifikasi LHKPN Kada dan DPRD

Bagi pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN telah diancam akan dibebastugaskan dari jabatannya. Sikap tegas tersebut bahkan sempat mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadikan NTB sebagai daerah yang patut dicontohi oleh daerah lain.

Pemberian sanksi tegas tersebut setelah melalui proses panjang. Menurut Masyhuri, Undang-Undang (UU) yang mewajibkan LHKPN sudah ada sejak lama. Namun banyak pejabat ngeyel yang tidak mau mengindahkannya. "Kita terus imbau mereka, kemudian akhir Desember 2015 ada SE Sekda tapi tidak digubris. Selanjutnya Wagub berikan mereka deadline sampai April tapi masih juga, dan terakhir waktu bulan Mei kan Pak Wagub sudah panggil semuanya dan kembali diberikan deadline sampai tanggal 27 Juli lalu,” paparnya.

Ratusan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN pernah dikumpulkan pada tanggal 20 Mei lalu. Berdasarkan kesepakatan waktu itu, semua wajib LHKPN siap melaksanakan kewajibannya. Namun ratusan pejabat masih saja tidak ingin diketahui harta kekayaannya.BKD sendiri sudah berupaya maksimal agar semua pejabat wajib LHKPN taat aturan. "Saya pastikan mereka itu belum serahkan LHKPN bukan karena tidak bisa isi formulir, karena kalau tidak bisa tentu tinggal bertanya. Kita sudah ajari mereka  cara pengisian, kalau belum paham juga kita siap  dampingi mereka. Mereka memang sengaja tidak mau  taat karena malas," ujar Masyhuri.

Baca Juga :  Dewan Belum Paham Aturan LHKPN

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti   menegaskan, tidak ada ampun bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan. “Hukumannya mereka akan dibebastugaskan (dipecat – red), itu sudah pasti,” tegas Rosiady.

Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan seorang pejabat tidak menyerahkan LHKPN. Pimpinan Daerah sudah tidak bisa memberikan toleransi lagi, semuanya akan dibebastugaskan tanpa terkecuali, baik pejabat eselon III, IV maupun non eselon.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi kepada Radar Lombok beberapa waktu lalu menyampaikan hal senada. Baginya, tidak ada alasan apapun yang bisa diterima untuk pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN.

Dia  menegaskan bahwa mengurus LHKPN adalah kewajiban. Pejabat yang tidak melakukannya berarti tidak memiliki iktikad baik dalam pemberantasan korupsi. "Ini wajib, tidak ada alasan apapun untuk tidak serahkan LHKPN," tegasnya.

Beberapa kali dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dirinya mengingatkan kepada semua pejabat yang wajib serahkan LHKPN. Apabila ada yang mengalami kesulitan akan ada tim yang membantu. Namun rupanya masih saja ada jajarannya yang tidak patuh dan taat pada UU. (zwr)

Komentar Anda