Ratusan Orang Diperiksa Kasus Masker Covid-19

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun 2020-2021 masih bergelut di pemeriksaan saksi-saksi.

Sejauh ini, lebih dari ratusan saksi telah diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram. “Sudah ada ratusan yang telah diperiksa,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (9/1).

Ratusan saksi yang telah diperiksa itu meliputi dari pelaku UMKM dan Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi ini masih berlanjut. “Masih pemeriksaan saksi-saksi,” sebutnya.

Sisi lain, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) NTB. Hasil perhitungan auditor belum diterima. “Belum (menerima hasil perhitungan kerugian negara). Masih berjalan, jika sudah nanti saya kabari,” ungkap dia.

Baca Juga :  Enam Ketua Parpol Laporkan Dugaan Kecurangan Pileg DPRD NTB di Sekotong

Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Pihaknya telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPKP beberapa waktu lalu. Hasil koordinasi terakhir itu enggan dibeberkan. “Intinya kami koordinasi lebih lanjut,” katanya.

Proses penyidikan tidak hanya difokuskan ke pemeriksaan pelaku UMKM dan ASN. Melainkan juga menjalar ke penelusuran transaksi keuangan proyek yang menelan anggaran Rp 12,3 miliar tersebut. Penelusuran transaksi keuangan ini, sejumlah saksi dari pihak perbankan telah dimintai keterangan. Antara lain BCA dan Bank NTB Syariah. “Kenapa perbankan kita periksa, seperti Bank BCA, Bank NTB karena aliran (transaksi keuangan) dari situ (bank). Baik itu dari dinas maupun dari UMKM,” ucap Yogi belum lama ini.

Baca Juga :  Satu Nelayan Hanyut Ditemukan Selamat

Satreskrim Polresta Mataram menelisik pengadaan masker yang sumber anggarannya dari belanja tak terduga (BTT) Diskop NTB ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan adanya indikasi kerugian negara. (sid)