Ratusan Miliar Dana Desa Mengendap

MATARAM – Program dana desa dihajatkan membuat desa lebih berkembang terhambat lambannya pencairan dan pengelolaan dana ini.

Di NTB, dana desa masih banyak yang mengendap di kas daerah. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi NTB, H Rusman mengungkapkan, jumlah dana desa pada tahap pertama yang ditransfer pemerinth pusat ke 8 Kabupaten di NTB sebesar Rp 406 miliar. Namun, sampai bulan Juli jumlah dana yang sudah ditransfer ke desa baru sekitar Rp 300 miliar. “Kalau dari pusat dana desa ditransfer langsung ke rekening daerah setelah ada Perbup, baru dari daerah ditransfer lagi ke masing-masing rekening desa. Tapi belum semuanya,” ungkap Rusman saat Radar Lombok berkunjung ke ruang kerjanya, Kamis kemarin (11/8).

Menurut Rusman, dana desa tahap pertama terhitung bulan Januari sampai Juli. Kemudian dana desa tahap kedua dicairkan mulai bulan Agustus ini. Tetapi persoalannya, apabila tahap pertama bermasalah maka akan mengganggu pergerakan pada tahap kedua.

Persoalan yang paling substansial atas permasalahan dana desa tersebut disebabkan karena penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana desa sebelumnya. “Banyak yang APBDes-nya lama diselesaikan atau ada kekeliruan. Itu yang buat lama dan soal LPJ juga jadi masalah,” terang Rusman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov NTB.

Di contohkan, di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dana desa belum sepenuhnya bisa berjalan lancar. Beberapa desa masih ada yang kesulitan mendapatkan dana desa karena masalah penyusunan APBDes. BPMPD sendiri bahkan sampai turun langsung ke KLU untuk memperjelas masalah tersebut.

Baca Juga :  Bulan Ini Batas Terakhir Desa Tentukan Sekdes

Ada juga di Kabupaten Bima, belum semua desa bisa menikmati dana desa karena tersangkut LPJ dana desa sebelumnya yang belum juga tuntas. “Ini menjadi PR kami juga, ini soal kemampuan perangkat desa dan pendamping desa. Disinilah seharusnya peran pendamping desa bisa membantu,” ujarnya.

Persoalannya kemudian, lanjut Rusman, pendamping desa yang diharapkan tidak semua memiliki kemampuan yang memadai. Banyak desa mengeluhkan pendamping desa tidak bisa banyak membantu, bukannya memudahkan kerja pemerintah desa malah pendamping desa tersebut yang diajari oleh kepala desa.

Penguatan kemampuan perangkat desa dan pendamping desa mau tidak mau harus dilakukan dengan baik. Dengan begitu, persoalan desa yang terhambat diterima desa bisa terselesaikan dengan baik. “Itu yang sedang kami cari formulanya, bagaimana meningkatkan kualitas pendamping desa dan pemerintah desa,” Imbuh Rusman.

Rusman yakin, apabila Sumber Daya Manusia (SDM) dalam sebuah desa baik, maka dana desa yang dikelola akan mampu mensejahterakan masyarakat setempat. “Saya yakin dengan dana desa maka desa-desa di NTB bisa mandiri, tapi tentu dengan SDM yang memadai dan program berkualitas yang benar-benar untuk kemajuan desa,” ucapnya.

Ia menyinggung soal dana desa yang kebanyakan hanya untuk infrastruktur. Meskipun baik, tetapi jangan sampai desa hanya fokus memperbaiki jalan lalu melupakan program pemberdayaan masyarakat. “Desa bisa dirikan BUMDes, modalnya bisa diambil dari dana desa. Ini sangat bagus, pendapatan desa luar biasa dan perputaran uang itu tetap di dalam desa. Atau dibuat ada pasar desa, saya yakin desa itu akan maju dan ekonomi masyarakatnya membaik. Tinggal sekarang, ini menjadi PR saya untuk mewujudkannya menjadi nyata dan bukan sekedar wacana saja,” tutup Rusman.

Baca Juga :  Perwakilan Lotim Belum Jelas

Terkait pengawasan dana desa ini,  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo sebelumnya meminta  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta bantuan  pengawasan dana desa pada pertemuan itu. Ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bantuan yang dimaksud berupa masukan untuk teknis pengawasan dana tersebut. Namun, KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus penyelewengan dana desa ke Polri.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan ada alasan kuat pihaknya menyerahkan kasus dana desa Polri. "Kami memang sudah bekerja sama dengan BPK dan kementerian terkait soal dana desa, tetapi jika ada penyalahgunaan dana desa tetap akan kami serahkan kepada Polri di daerah-daerah, karena nilainya tidak sampai Rp 1 miliar," ujar Laode Rabu lalu (10/8).

 Sementara dalam pengawasan, penggunaan dana desa, KPK akan mengarah kepala desa agar membuat laporan yang sesuai dengan sistem dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK telah membuat aplikasi bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang digunakan para kepala desa untuk membuat laporan pemanfaatan dana desa.

Siskeudes diterapkan di semua desa dengan melakukan laporan semua dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sumbernya ada tujuh.(zwr/jpnn)

Komentar Anda