Ratusan LKM di NTB Masih Bandel

MATARAM–Kepatuhan lembaga keuangan mikro (LKM) di Provinsi Nusa Tenggra Barat (NTB) terhadap aturan yang sudah jelas mengatur kewajiban memiliki izin operasioanl dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata masih sangat rendah. Hingga pertengahan November 2016, baru ada delapan LKM di NTB yang taat hukum, telah memproses pengajuan izin ke OJK NTB.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang LKM yang mewajibkan lembaga yang menjualbelikan uang, yang biasanya operasional di setiap desa/kelurahan tersebut diwajibkan sudah harus memegang izin dari OJK, paling telat tanggal 16 Januari 2016. Tapi justru ratusan LKM di NTB ini membandel, dan terkesan melawan hukum.

Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri mengakui tidak bisa melakukan tindakan terhadap LKM di NTB yang belum memiliki izin operasional resmi dari OJK. Karena kata Yusri, lembaga illegal yang operasional dan melawan hukum sudah menjadi ranah penegak hukum. “Hingga saat ini belum ada perkembangan LKM yang datang mengurus izin ke OJK,” kata Yusri, Senin kemarin (14/11).

Di Provinsi NTB berdasarkan dari Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi NTB, jumlah LKM sebanyak 820 unit, yang tersebar di 10 kabupaten/kota, dan selama ini operasional di bawah desa/kelurahan.

Dari jumlah 820 unit LKM di Provinsi NTB itu, baru ada enam LKM yang mengajukan izin ke OJK. Dan dari enam LKM itu, baru ada dua yang sudah mendapatkan izin operasional yang sudah dikeluarkan langsung oleh OJK pusat, meski dengan catatan, harus melengkapi sejumlah dokumen.

Baca Juga :  Banyak Pemilik Ruko Bandel Bayar Pajak

Yusri mengatakan, pihak OJK tidak memiliki wewenang melakukan tindakan terhadap LKM yang tidak mengantongi izin operasional dari OJK. Karena OJK sebagai otoritas yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 hanya mengatur LKM baru bisa operasional, jika memegang izin pengukuhan operasional dari OJK.

Tapi jika LKM belum memiliki izin operasional setelah tanggal 18 Januari 2016, maka LKM itu masuk kategori lembaga keuangan yang illegal. “Kami tidak punya wewenang untuk menutup LKM yang tidak memiliki izin operasional dari OJK,” ucap Yusri.

Menurut Yusri, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk sosialisasi kepada pemerintah daerah dan juga penguru LKM. Baik itu dengan menghadirkan langsung pihak terkait dari pemerintah daerah, pengurus LKM untuk melakukan sosialisasi.

Bahkan, OJK NTB juga bersurat resmi kepada pemerintah kabupaten/kota agar berperan dan membantu mendorong LKM untuk mengajukan izin pengukuhan ke OJK. Tapi, hingga pertengahan November 2016 ini, hanya ada enam LKM yang mengajukan izin dan baru dua LKM sudah memiliki izin operasional dari OJK.

Baca Juga :  Operasional 800 LKM di NTB Illegal

Sementara itu mengenai minimnya kesadaran pengurus LKM untuk mengurus izin ke OJK hingga akhir tahun 2016, Yusri mengatakan, akan menjadi kewenangan dewan komisoner OJK untuk mengatur regulasi seperti apa nantinya. “Jika sampai akhir tahun masih saja tidak ada perkembangan, maka itu menjadi kewenangan komisioner OJK untuk mengatur regulasinay seperti apa,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi  Perekonomian Pemprov NTB, Dr. H. Manggaukang Raba menyebut bahwa sampai saat ini masih sedikit LKM yang mengurus izin pengukuhan di OJK, karena hingga saat ini, pemerintah kabupaten/kota masih melakukan pendataan jumlah ril dari LKM tersebut. “Kami sudah menyurati pemerintah kabupaten/kota dan alasan mereka sampai saat ini masih melakuan pendataan keberadaan dari LKM ini,” kata Manggaukang.

Manggaukang juga menolak jika LKM enggan diawasi oleh OJK. Pasalnya, jika LKM diawasi OJK, maka manajemen pengelolaan keuangannya tidak bisa lagi asal-asalan, apalagi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungawab untuk kepentingan politik ataupun hal yang bertentangan dengan aturan seharusnya.

“Masalahnya itu bukan LKM takut diawasi, tapi kita inginkandata jelas agar tidak asal data diatas kertas. Kita ingin LKM yang didata itu betul betul memiliki aktifitas usaha jalan,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda