Ratusan Liter Tuak Disita Satpol PP Lombok Timur

Tuak
SITA: Anggota Satpol PP Lombok Timur menyita miras tradisonal jenis tuak dari warung remang-remang di Labuhan Haji. (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur rutin menggelar razia minuman keras (miras) jenis tuak di berbagai tempat yang sering dijadikan tongkrongan bagi penikmat cairan haram itu.

Razia ini digelar untuk menegakkan perda sesuai dengan perintah Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy. Hal ini dilakukan untuk mengurangi peredaran miras di kalangan pemuda dan mencegah adanya tindak kriminal seusai meneguk minuman keras. “Dari hasil operasi rutin yang digelar beberapa malam terakhir ini, kita berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras jenis tuak,” kata Kasi Ops Satpol PP Lombok Timur, Safrudin, Selasa kemarin (12/2).

BACA JUGA: BPBD Atensi Ancaman Longsor Sembalun

Berdasarkan Perda No 4 tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda No 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual Meminum Keras Beralkohol di Wilayah Kabupaten Lombok Timur, perlu dilakukan razia secara rutin guna menjaga keamanan Lombok Timur. Dalam razia beberapa hari ini, yang menjadi sasaran Pol PP adalah warung-warung di wilayah Kecamatan Labuhan Haji, Pasar Terapung Jenggik, dan wilayah Kecamatan Jerowaru yang memang banyak ditemukan lokasi minum keras. “Apa yang kita lakukan ini sesuai dengan dengan visi misi bupati dalam mmberantas miras dan maksiat,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Pengendara Terjaring Razia

Selain itu, tambahnya, guna melakukan penegakan perda, pihaknya tidak akan bosan-bosan melakukan operasi miras di wilayah Lombok Timur. Selain menegakan peraturan daerah, hal ini juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. ‘’Jadi bukan hanya miras yang kita tertibkan, tetapi kita juga menertibkan kafe-kafe seperti yang kita lakukan beberapa minggu yang lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Perawan Lagi,Pelajar Ini Mengaku Lebih Baik Dipenjara

BACA JUGA: Sakit Jiwa, Ibu Sembelih Bayinya

Untuk operasi yang dilakukan Satpol PP sebenarnya tidak menekankan kepada apa yang berhasil dimanankan. Yang paling ditekankan adalah untuk megimbau kepada para pengusaha bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Pol PP selalu memantau usaha yang dijalankan. Barang bukti yang berhasil disita ini akan dimintai surat izin dari pengadilan baik itu surat izin penyitaan dan surat izin pemusnahan. “Karena barang bukti ini akan dimusnahkan nantinya,’’ tandasnya. (wan)

Komentar Anda