Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar Disita Polisi

Kosmetik Tanpa Izin Edar Disita Polisi
TANPA IZIN EDAR: Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB memamerkan barang bukti kosmetik tanpa izin edar di Kekalik Kota Mataram (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan  ratusan sediaan farmasi berupa kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar.

Ratusan jenis kosmetik ini diamankan dari dua penjual berbeda. ‘’ Ratusan kosmetik dan obat-obatan ini kami sita dari dua lokasi dan pemilik yang berbeda,’’ ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena Selasa kemarin (9/5).

Awalnya, petugas mengamankan kosmetik dan obat-obatan dari seorang wanita berinisial ACW, 27 tahun warga Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Di tempat ini, petugas mengamankan 21 jenis kosmetik dan obat-obatan dengan jumlah 97 pieces. ‘’ Ini kita dapatkan dari lokasi pertama pada tanggal 4 Mei 2017,’’ katanya.

Dari keterangan pelaku, barang tersebut didapatkan melalui media online di Jakarta. Barang tersebut kemudian dipasarkan kepada masyarakat. ‘’ Ia measarkan dari mulut ke mulut atau ke masyarakat langsung. Harga barang dijual bervariasi. Ada yang Rp 20 ribu  sampai Rp  30 ribu,’’ imbuhnya.

Selanjutnya, petugas mengamakan ratusan kosmetik dan obat-obatan milik seorang wanita berinisial BWA, 25 tahun warga Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Di tempat ini, petugas mengamankan 67 item kosmetik dan obat-obatan dari berbagai merek dengan jumlah keseluruhan 447 pieces. ‘’ Ini yang kita amankan pada hari Senin kemarin (8/5),’’ jelasnya.

Baca Juga :  Buang Bayi, Kekasih Pelaku Juga Ditangkap

Adapun modus yang dilakukan, pelaku memperdagangkan barang-barang tersebut melalui sarana facebook. Dari keterangan yang didapatkan petugas, BWA tertarik di bisnis tersebut dengan alasan banyak orang yang mencari kosmetik. ‘’ Itu keterangan yang kita dapatkan. Barang-barang ini juga didapatkannya dari media online,’’ terangnya.

Dikatakannya, barang-barang ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Produk yang diamankan ini diduga kuat tidak dilengkapi dengan izin edar dari dinas kesehatan maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). ‘’ Itu dugaan awal kita dari kepolisian,’’ ungkapnya.

Petugas kata dia belum bisa memastikan apakah keduanya ini seorang pengecer atau distributor. Karena barang tersebut didapatkan melalui online yang kemudian dipasarkan. ‘’ Namun dengan jumlah barang yang dipasarkan ini, bisa juga dibilang sebagai orang yang mendistribusikan barang-barang ini,’’ katanya.

Baca Juga :  Pembobol Rumah Kosong Diciduk

Kedua wanita pemilik kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar ini juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Dikarenakan, penyidik masih menunggu pemeriksaan dari saksi ahli dari dinas kesehatan dan BPOM. ‘’ Kedua pemiliknya masih statusnya sebagai saksi. Nanti kita gelar setelah mendapat keterangan dari saksi ahli untuk menentukan orang yang bertanggung jawab,’’ bebernya.

Karel juga mengaku belum bisa memastikan apakah kosmetik dan obat-obatan yang diamankan ini berbahaya untuk digunakan. ‘’ Secara kandungan isinya nanti diperiksa oleh BPOM. Karena kalau kita (kepolisian) tidak bisa mengatakan ini berbahaya atau tidak. Yang jelas sesuai ketentuan bahwa peredarannya harus memiliki izin. Kalau tidak memiliki izin, berarti barang-barang ini dianggap ilegal. Nanti BPOM yang menentukan,’’ tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun pidana penjara.(gal)

Komentar Anda