Kendati demikian, Pemda Sumbawa Barat melalui Disnakertrans, tidak serta merta menyetujui skema yang ditawarkan manajemen PT Nawakara. Melainkan Pemda akan mengikat skema yang ditawarkan pihak perusahaan. ‘’Skema itu kita ikat dalam Perjanjian Bersama (PB) antara karyawan yang di PHK dengan perusahaan,’’ katanya.
Dalam hal ini pemerintah hanya memfasilitasi perjanjian antara karyawan dengan pihak perusahaan. Agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Begitu juga sebaliknya, jika perusahaan melanggar PB, karyawan memiliki kekuatan menuntut tanggung jawab perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sementara untuk pembayaran pesagon karyawan PHK, seperti disampaikan PT Nawakara, semua hak karyawan akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. ‘’Kita tetap mengawal pembayaran pesangon. Jika penerapannya tidak sesuai ketentuan, kami akan tindak secara tegas,’’ tegasnya.
Intinya dalam proses ini, tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Karyawan harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk PT Trakindo, seperti disampaikan, akan melakukan PHK terhadap 200 orang. Masalahnya sama, karena sejumlah pekerjaan pokok tambang yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut dikurangi, yaitu di lokasi Pit dan Maintanance alat berat, dikurangi.
Karena untuk mengerjakan pekerjaan pokok tambang tersebut oleh PT AMNT, diserahkan ke PT Macmahon Limited. Lain halnya dengan PT Nawakara, melakukan PHK sementara. Sedangkan PT Trakindo melakukan PHK sekitar 200 karyawan secara permanen. (is)