Ratusan Karyawan PT Trakindo dan Nawakara Di-PHK

Kendati demikian, Pemda Sumbawa Barat melalui Disnakertrans, tidak serta merta  menyetujui skema  yang ditawarkan manajemen PT Nawakara. Melainkan Pemda akan mengikat  skema yang ditawarkan pihak perusahaan. ‘’Skema itu kita ikat dalam Perjanjian Bersama (PB) antara karyawan yang di PHK dengan perusahaan,’’ katanya.

Dalam hal ini  pemerintah hanya memfasilitasi perjanjian antara karyawan dengan pihak perusahaan. Agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Begitu juga sebaliknya, jika perusahaan melanggar PB, karyawan memiliki kekuatan menuntut tanggung jawab perusahaan  ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sementara  untuk pembayaran pesagon karyawan PHK, seperti disampaikan PT Nawakara, semua hak karyawan akan dibayarkan sesuai  aturan yang berlaku. ‘’Kita tetap mengawal pembayaran pesangon. Jika  penerapannya tidak sesuai ketentuan, kami akan tindak secara tegas,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Layanan Bank NTB di Bima Kembali Normal

Intinya dalam proses ini, tidak  boleh ada pihak yang dirugikan. Karyawan  harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk PT Trakindo, seperti disampaikan, akan melakukan PHK terhadap 200 orang. Masalahnya sama, karena sejumlah pekerjaan pokok tambang yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut dikurangi, yaitu di lokasi Pit dan Maintanance alat berat, dikurangi. 

Baca Juga :  Larangan Bawa HP akan Disosialisasikan

Karena untuk mengerjakan pekerjaan pokok tambang tersebut oleh PT AMNT, diserahkan ke PT Macmahon Limited. Lain halnya dengan PT Nawakara, melakukan PHK sementara. Sedangkan PT Trakindo melakukan PHK sekitar 200 karyawan secara permanen. (is)

Komentar Anda
1
2