Ratusan Juta Utang PT Tripat Jadi Temuan BPK

TAMAN : Taman Narmada salah satu tempat wisata yang dikelola PT Ttipat yang belum mendapatkan keuntungan untuk daerah. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Salah satu perusahaan daerah, PT Tripat, diketahui masih punya utang sewa kontrak senilai Rp 900 juta. Sewa kontrak itu terhadap dua lokasi wisata yakni Taman Narmada dan Taman Suranadi Kecamatan Narmada terhitung sejak tiga tahun terakhir.

Masalah utang ini pun menjadi temuan BPK karena tak mampu diselesaikan oleh Perusda tersebut. Selain masalah sewa, persoalan KSO antara PT Tripat dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Bliss juga bermasalah. Pasalnya, perjanjian kerja sama itu merugikan daerah.

Kabid Pengalolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, H. Rizki Bani Adam mengatakan, selama tiga tahun sewa kontrak yang belum dibayar PT Tripat Rp 900 selama tiga tahun, per tahun sekitar Rp 300 juta. “ Jangankan setor dividen, sewa pokok saja nggak mampu. PT Tripat masih berutang Rp 900 juta,” ungkapnya.

Dijelaskan, dua obyek wisata yang masuk sewa ke BPKAD antara lain taman Narmada dan Suranadi.

Baca Juga :  Pemprov NTB Luncurkan Bakti Stunting di Lobar

Apakah utang PT Tripat ini bisa diputihkan? Menurut dia, tidak ada yang berani memutihkan, karena itu siap hadapi resiko hukum. Dan masalah utang ini lanjut dia, menjadi temuan BPK. “ Ini (masalah utang) jadi temuan BPK, Karena utang berturut-turut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan telahaan ke pimpinan terkait PT Tripat. Menurutnya, kalaupun PT Tripat tidak mampu mengelola tentunya ada pihak-pihak lain, seperti pihak ketiga. Bahkan, pihak desa siap mengelola kawasan wisata baik taman Narmada maupun Suranadi.

Tidak hanya soal bayar sewa, dari hasil pendalaman pihak DPRD Lombok Barat ada 8 poin yang menjadi temuan BPK dalam perjanjian kerjasama antara PT. Tripat dengan PT. Bliss terkait pengelolaan LCC yang ada di Grimax Narmada.

Abubakar Abdullah, anggota DPRD Lobar dari Sekaligus ketua komisi II menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi temuan BPKP yang seharusnya itu ditindaklanjuti, terkait tentang perjanjian kerjasama. Di mana waktu kontraknya tidak memiliki batasan waktu. ” Ada sekitar delapan poin isi perjanjian yang menjadi temuan BPKP, ” katanya usai rapat (11/4) lalu.

Baca Juga :  Delapan Rumah Warga di Lobar Rusak

Sehingga kontrak kerjasama itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka  ini menjadi salah satu hal yang dianggap melawan hukum. Sehingga PKS menginisiasi pembentukan Pansus di DPRD untuk mengungkap berbagai indikasi yang dikhawatirkan merugikan daerah dari kerjasama tersebut. “Kemudian ada 1 klausul di mana objek yang menjadi aset PT. Tripat yang diserahkan Pemerintah Daerah ini kan bisa diagunkan. Banyak hal lagi yang kita lihat secara detail, secara tertulis nanti akan disampaikan bagian ekonomi, bagaimana riwayatnya. Termasuk data-data sempat diberikan,” bebernya. (ami)

Komentar Anda