Ratusan Honorer K2 Tuntut Kejelasan Nasib

ASPIRASI: Ketua Forum K2 KLU, Akmaludin saat menyampaikan aspirasi kawan-kawannya di hadapan Wakil Bupati Sarifudin dan Kepala Dinas Dikbudpra Suhrawardi di Aula Kantor Bupati KLU, Kamis (1/9) (ZUL/RADARLOMBOK)

TANJUNG-Ratusan honorer kategori dua (K2) melakukan dengar pendapat dengan Wakil Bupati Sarifudin dan Kepala Dinas Dikbudpora Suhrawardi di Aula Kantor Bupati KLU, Kamis (1/9).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Forum K2 KLU, Akmaludin menyampaikan kilas balik proses pengangkatan K2 yang terdapat sejumlah kejangalan di KLU. Di mana waktu itu, pada proses pendataan awal yang diberikan Pemerintah KLU kepada Kemenpan-RB, didapati 260 honorer K2 yang didominasi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sekolah.

Kemudian pada pendataan kedua, bertambah menjadi 384 honorer K2. Selanjutnya pada saat tes, anehnya bertambah lagi menjadi 430 lebih. Kemudian yang lulus sendiri, di antaranya, banyak yang tidak masuk dalam K2. “Sampai-sampai istri saya bertanya, kenapa tetangga yang baru mengabdi lulus, sementara saya yang sudah jelas-jelas lebih lama mengabdi, tidak lulus,” tuturnya sembari menceritakan kesedihan istri dan keluarganya pada saat itu.

Baca Juga :  Gagal Mogok, Honorer Tuntut Kenaikan Gaji

Wakil Bupati KLU, Sarifudin yang mendengar penyampaian Akmaludin ini sendiri membenarkan bahwa memang proses pengangkatan K2 tahun 2014, ada ketidakjujuran. Sarifudin mengaku, saat dirinya menjadi Wakil Ketua DPRD KLU waktu itu, dia sendiri yang awalnya berinisiatif membentuk pansus, dan terbentuklah pansus waktu itu dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi itu pun diberikan kepada Pemerintah KLU. “Kita sebagai DPRD waktu itu, hanya sebatas menyampaikan sejumlah rekomendasi atas kejanggalan dan ketidakjujuran yang kita dapatkan kepada pemerintah daerah, selebihnya ya pemerintah,” jelasnya.

Namun terlepas dari itu semua, Pemerintah KLU sendiri kata Sarifudin tengah memikirkan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan K2 yang didominasi GTT, yakni dengan penganggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)/Bantuan Operasional Madrasah (BOSMA). Pada BOSDA ini sendiri nantinya kesejahteraan guru bisa dianggarkan. “Sekarang kita juga sedang menyusun raperda pendidikan, nantinya akan ada poin di sana yang akan mengatur tentang GTT PTT,” jelasnya.

Baca Juga :  Upah Rp 100 Ribu Sebulan, Guru Honorer Geruduk Dewan

Lebih lanjut Suhrawardi menerangkan, BOS berbeda dengan BOSDA. Jika BOS penggunaanya diatur dalam banyak hal, BOSDA ini nantin pengunannya hanya mengatur dua hal. Pertama untuk mendukung operasional sekolah dalam rangka pendidikan kembali ke khittah melalui pendidikan moral dan agama. Kemudian kedua berkaitan dengan kesejahteraan GTT dan PTT. (zul)

Komentar Anda