
PRAYA — Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SD dan SMP mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah. Kedatangan mereka untuk mengadukan terkait dengan hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023 dan 2024 yang sampai saat ini belum terbayarkan, sehingga mereka berharap para wakil rakyat bisa merumuskan solusi pemenuhan semua yang menjadi hak para guru agama ini.
Ketua DPD Asosisiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPII) Lombok Tengah, Muhammad Sar’i menegaskan bahwa para guru PAI yang mengajar pada SD dan SMP selama ini mengalami diskriminasi dalam penerimaan tambahan penghasilan berupa 100 persen dari THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan dan lainnya.“Dalam pelaksanaannya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan tanggal 23 April 2024 menerbitkan surat dengan nomor :S-60/PK/PK.2/2024.
Bertolak belakang dengan PNS/ASN daerah guru mata pelajaran umum yang tidak mendapatkan halangan dalam hal pemenuhan hak mereka, guru PAI hanya menjadi penonton saja,” ungkap Muhammad Sar’i saat berada di DPRD Lombok Tengah, Kamis (16/1).
Ia menegaskan sampai saat ini para guru PAI yang mengajar di SD dan SMP di Lombok Tengah belum mendapat kepastian kapan dan bagaimana hak- hak mereka dapat terpenuhi. Yang mereka sayangkan selama ini Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang menaungi keberadaan para guru PAI dan Kemenag yang sebagai penyelenggara TPG guru PAI terkesan saling lempar tanggungjawab dengan alasan administrasi dan birokrasi yang sulit dimengerti. “Adanya sistem administrasi dan birokrasi seharusnya dapat menjamin kepastian, tidak menimbulkan diskriminasi dalam layanan pemenuhan hak, sehingga memecah konsentrasi guru PAI khususnya dalam menjalankan tanggungjawab mencerdaskan generasi,”terangnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Hablul Warid.
Ia menegaskan bahwa sejak mencuatnya permasalahan ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya seperti hering ke berbagai stakeholder mulai dari Pemda, Kemenag untuk mendapatkan kejelasan kapan dan bagaimana pembayaran yang menjadi hak guru PAI ini.“Permasalahan yang muncul pada tahun 2023 seharusnya tidak lagi muncul ditahun 2024 dengan alasan apapun, apalagi dikait- kaitkan dengan perbedaan perspektif atau tafsir terhadap regulasi mulai dari PMK nomor 164 tahun 2010, PP nomor 15 tahun 2023, PP nomor 14 tahun 2024 dan lainnya,”tegasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan atas hak mereka, ini menunjukan kurangnya koordinasi, komunikasi, komitmen dan iktikad yang serius dari Dikbud dan Kemenag Lombok Tengah untuk mencarikan solusi masalah pemenuhan hak guru PAI yang mengalami diskriminasi dalam pemenuhan haknya. “Masing- masing terbelenggu dengan ego sektoral dan tafsir egois yang menelantarkan nasip guru PAI dan menjebaknya di dua tabir realita yang ironic. Menjadi anak tiri di dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan anak angkat di Kementerian Agama (Kemenag),”tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzanwadi, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan tambahan tunjangan penghasilan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 para guru PAI.
Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pembahasan bersama Pemda dan perwakilan guru PAI untuk mencari solusi atas persoalan itu.“Kami tetap berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi para guru PAI dan kami akan bahas kembali bersama OPD terkait baik itu dari lingkup Kementerian Agama (Kemenag) maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud),” singkatnya.(met)