SELONG — Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD dan SMP kembali mendatangi DPRD Lombok Timur kemarin. Mereka menuntut hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023 dan 2024 yang belum mereka terima.
Perwakilan guru PAI, Muksin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antara Pemkab Lombok Timur dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.“Pemda dan Kemenag saling lempar tanggung jawab. Padahal regulasi sudah jelas. Kami meminta pembayaran THR dilakukan penuh, yakni 50 persen untuk tahun 2023 dan 100 persen untuk tahun 2024, sebagaimana telah dilakukan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara,” tegas Muksin.
Keluhan serupa disampaikan Mulawapan, mewakili MGMP SMP. Ia menyoroti ketidakadilan yang dirasakan para guru PAI di Lombok Timur. “Daerah lain sudah membayar THR, sementara kami di sini belum mendapat kepastian. Ini terasa diskriminatif,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur Izzuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian masalah ini dengan menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun hingga kini belum ada tanggapan.“ Kami terus berupaya termasuk mengirimkan data guru PAI yang belum menerima THR dan gaji ke-13 ke Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Izzuddin.
Ia menambahkan, gaji ke-13 telah dipastikan segera diselesaikan, sementara untuk THR, diharapkan ada solusi dalam waktu dekat.
Ketua PGRI Kabupaten Lombok Timur, Suparman, juga menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dalam masalah ini. “Kami butuh jawaban pasti, apakah THR dan gaji ke-13 ini akan dibayar atau tidak. Kepastian ini harus diberikan segera,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur Muhammad Holidin menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para guru. “Kami berharap hasil dari hearing ini dapat memberikan kepastian dan solusi yang memuaskan bagi semua pihak,” ujar Holidin
Hearing ini menghasilkan kesepakatan bahwa data guru PAI yang belum menerima haknya akan dikirimkan ke Kemenkeu, dengan Komisi II DPRD Lotim akan mengawal prosesnya hingga tuntas. “Kami berkomitmen mengawal masalah ini sesuai regulasi yang ada,” tutup Holidin.(lie)