Ratusan Gram Sabu Stok Tahun Baru Dimusnahkan

PEMUSNAHAN: Acara pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNNP NTB, Rabu (22/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)  memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 489,01 gram.  Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah itu dicampur oli bekas kemudian di buang ke lubang yang telah disiapkan di halaman Kantor BNNP NTB, Rabu (22/12).

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tersangka Ambut dan Rizal warga Lombok Timur. Para tersangka ini ditangkap pada 15 September lalu di Bandara Lombok. “Mereka ini  merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Palembang menuju Lombok. Sempat transit di Jakarta,” kata Gagas.

Baca Juga :  Tak Terima Anaknya Ditangkap, IRT Ini Marahi Polisi

Para tersangka ini jelasnya mencoba menyelundupkan sabu seberat 533, 66 gram. Modusnya yaitu dengan memasukkan sabu ke dalam duburnya. Pada tersangka Ambut petugas mendapati 3 paket sabu seberat 321,23 gram. Sementara pada tersangka Rizal petugas mendapati 2 paket sabu seberat 212, 43 gram. “Jika ditotalkan semuanya maka jumlahnya yaitu 533, 66 gram. Patut diduga ini untuk persiapan malam tahun baru.   Mereka menyelundupkan barang tersebut dengan modus memasukkan dalam dubur (roket),” bebernya.

Terkait mengapa yang dimusnahkan hanya 489,01 gram, Gagas menjelaskan bahwa sebagian dari barang bukti telah disisihkan untuk barang bukti di persidangan dan juga untuk uji laboratorium. “Jadi yang dimusnahkan totalnya  489,01 gram,” bebernya.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Tunggu Pemeriksaan Saksi Tuntas

Terkait perkembangan kasus, Gagas menyampaikan bahwa kasusnya sudah tahap pemberkasan. Selain dua tersangka ini ada juga tersangka lain dari hasil pengembangan yaitu  Adi dan Dani yang merupakan warga Lombok Timur.

Keduanya ditangkap di area parkir Bandara Lombok saat hendak menjemput Ambut dan Rizal. Empat tersangka  kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (der)

Komentar Anda